Oknum Guru Honorer di Indramayu Cabuli 13 Murid

Oknum Guru Honorer di Indramayu Cabuli 13 Murid
Ilustrasi kekerasan seksual.(Sumber:NET)

INDRAMAYU - Seorang oknum guru honorer dari wilayah Anjatan, Indramayu yang memiliki inisial Y (24) bertindak sebagai predator seksual dengan menyasar anak-anak didiknya sendiri. 

Sesuai data yang didapatkan pihak kepolisian, belasan anak didik telah menjadi korban dari aksi tersebut.

Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, memaparkan jika skandal keji ini mulai terungkap usai masuknya laporan pengaduan dari salah seorang orang tua korban pada pertengahan April yang lalu.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka mulai tercium sewaktu korban S (13) memperlihatkan adanya tanda-tanda trauma yang berat. Pada akhirnya, korban memberanikan diri untuk mengadukan musibah yang menimpanya kepada ayahnya, T (34).

"Mulanya korban bersama rekan-rekannya bertamu ke kediaman tersangka untuk bermain kartu remi," kata AKP Muchammad Arwin Bachar saat memberikan jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (20/5/2026).

Ketika permainan sedang berlangsung, Y mulai menjalankan rencana liciknya. Dia membujuk S supaya mau masuk ke area kamar lewat alasan hendak meminta bantuan untuk dipijat. 

Karena menaruh rasa hormat kepada pelaku yang merupakan gurunya, S pun mengikuti kemauan itu tanpa menaruh rasa curiga sedikit pun.

Akan tetapi ketika sudah di dalam kamar, Y malah menekan korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.S sempat mencoba melawan, namun pelaku seketika melakukan intimidasi terhadap korban dengan mempergunakan status posisinya di lingkungan sekolah.

"Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk pada mata pelajarannya jika korban menolak. Di bawah tekanan rasa takut, korban akhirnya tak berdaya dan terpaksa menuruti kemauan pelaku," imbuh Arwin.

Seusai melakukan proses pendalaman lebih lanjut setelah laporan itu masuk, aparat kepolisian mendapati temuan fakta yang dinilai sangat mengejutkan. 

Korban dari tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oknum guru ini rupanya tidak hanya satu orang.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mendeteksi ada 12 anak lain kisaran usia 13 hingga 15 tahun yang juga menjadi korban. Semuanya telah dimintai keterangan sebagai saksi korban," papar Arwin.

Melalui upaya penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah alat bukti yang tergolong krusial. 

Beberapa di antaranya yaitu dokumen administrasi kependudukan korban (saluran fotokopi KK beserta Akta Kelahiran), lembar pakaian yang dipakai korban ketika peristiwa terjadi, dan juga KTP kepemilikan tersangka Y.

Untuk saat ini, tingkatan status perkara sudah dinaikkan menuju tahap penyidikan. Y kini telah sah memegang status sebagai tersangka dan sedang mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Indramayu.

Karena tindakan yang diperbuatnya, Y akan dijerat menggunakan pasal berlapis yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Arwin menyebutkan, bobot ancaman hukuman pidananya dipastikan akan diperberat lantaran latar belakang profesi pelaku yang merupakan seorang tenaga pendidik yang sudah semestinya memberikan perlindungan bagi anak-anak.

Guna melangkah pada tindakan penanganan pasca-peristiwa, Polres Indramayu kini telah merangkul Pekerja Sosial (Peksos) beserta kuasa hukum demi menghadirkan pendampingan psikologis (trauma healing) terhadap seluruh anak yang menjadi korban.

"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan para korban dan memastikan pelaku diganjar hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Arwin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index