JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru dengan nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pembentukan entitas baru ini ditujukan guna mengontrol tata kelola ekspor nasional lewat pengelolaan seluruh transaksi ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) sudah sangat mendesak.
Hal tersebut disebabkan oleh maraknya praktik perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor di antara kedua mitra dagang atau under-invoicing.
Tindakan ilegal ini pastinya memberikan dampak negatif bagi penerimaan negara serta nilai tukar rupiah. Padahal, pengiriman komoditas SDA memiliki kontribusi yang masif terhadap total ekspor nasional, dengan porsi mencapai 60%.
Sementara itu, tiga komoditas SDA dengan nilai ekspor paling tinggi yaitu batu bara sebesar 8,65%, CPO sebesar 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%.
Pendirian BUMN baru ini pun telah melewati beragam pertimbangan serta dikaji selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan lintas kementerian.
"Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Ia selanjutnya menjelaskan dampak positif dari penataan tata kelola ekspor ini. Pertama, adanya kontrol terhadap devisa hasil ekspor.
Menurut Airlangga, cadangan devisa memegang pengaruh penting pada stabilitas nilai tukar serta transaksi berjalan neraca pembayaran. Kedua, hal ini mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara, baik melalui sektor pajak, bea keluar, maupun PNBP SDA.
"Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal," tambah Airlangga.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengimbuhkan bahwa selama ini ekspor komoditas kerap dinodai oleh aksi curang, seperti pencatatan harga di bawah nilai pasar (under-invoicing) serta pengalihan keuntungan (transfer pricing).
Kebijakan ini juga dinilai sudah sejalan dengan prinsip-prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), mengingat Indonesia kini tengah dalam proses menjadi anggota resmi.
Ia merasa optimis kehadiran BUMN baru tersebut mampu mengantisipasi terjadinya pelanggaran dalam tata kelola ekspor.
"Ini inline dengan OECD principles yang dimana kami ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya, uang gelap," tutur Rosan.
Walau demikian, pemerintah dipastikan tetap memberikan masa transisi dalam implementasi regulasi baru ini. Pada fase awal, Danantara Sumberdaya bakal menerapkan sistem pelaporan yang akan dimulai pada Juni mendatang.
Selanjutnya, seluruh transaksi ekspor diwajibkan berjalan melalui platform digital yang sudah dipersiapkan oleh Danantara setelah tiga bulan berjalan. Kendati demikian, Rosan memastikan bahwa pihaknya bersikap sangat terbuka terhadap masukan dari para pelaku usaha.
"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember. Kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu cukup secara komprehensif kepada kami," tambah Rosan.
Melalui skema tersebut, ke depannya, pihak Danantara akan memantau apakah nilai ekspor yang dilaporkan telah sesuai dengan indeks pasar. Rosan menegaskan bahwa eksistensi Danantara membuat seluruh proses ekspor menjadi transparan bagi semua pihak.
"Kemudian kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," jelas ia.