KPK Usut Aliran Uang Heri Black ke Pejabat Bea Cukai

KPK Usut Aliran Uang Heri Black ke Pejabat Bea Cukai
Pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri catatan mengenai dugaan aliran dana kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sewaktu memeriksa seorang pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono alias Heri Black, pada Senin (18/5/2026). 

Bukti tersebut didapatkan oleh tim penyidik ketika melakukan penggeledahan di rumah tinggal Heri Black di Semarang pada Senin minggu lalu.

"Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saudara HS atau HB, dikonfirmasi berkaitan dengan catatan-catatan yang ditemukan pada saat kegiatan penggeledahan di Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026) malam.

"Kami lakukan konfirmasi catatan-catatan tersebut bahwa ada dugaan pemberian dari pihak saudara HS ini kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Nah, tentu ini juga butuh konfirmasi juga dari sisi Ditjen Bea dan Cukai-nya terkait dengan catatan tersebut," imbuhnya.

Dugaan mengenai hal itu telah dikonfirmasikan kepada paling sedikit 12 orang saksi yang dimintai keterangan pada Selasa kemarin.

Para saksi yang dimaksud adalah Akhmad Zulfan Rosadi PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Nico Ahmad Affandy PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Neta Akbardani PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); Welvianus PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Harry Perdana Lang PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); dan Aulia Elang Willmania PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai).

Selanjutnya M. Wildan Adhitama PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Grenaldo Ferdinan Butar-Butar PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Salisa Asmoaji PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); M. Ikram PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Yogasidi PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); serta Farid Agung Kurniawan PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1).

"Semua saksi yang dipanggil seluruhnya hadir secara kooperatif memberikan keterangan, di mana penyidik mendalami berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan uang-uang operasional," tutur Budi.

"Apakah uang operasional untuk kegiatan kepabeanan itu bersumber dari APBN, artinya anggaran resmi atau itu berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari para pihak swasta yang melakukan pengurusan terkait importasi barang atau pengurusan kepabeanan," tandasnya.

Di sisi lain, sehabis merampungkan proses pemeriksaan, Heri Black memilih tidak banyak berbicara. Ia menyatakan bahwa kedatangannya hari ini merupakan bentuk kepatuhan selaku warga negara dalam mendukung proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan.

"Saya cuma hadiri panggilan, saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja," ujar Heri Black di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5) sore.

Langkah hukum ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara milik tujuh orang yang telah berstatus sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap importasi barang serta gratifikasi.

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Lalu Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray yang bernama John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka tersebut kini sudah dimasukkan ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Khusus untuk pihak-pihak yang berasal dari PT Blueray, perkara mereka saat ini sedang bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index