Bea Cukai Soetta Klarifikasi Kasus Viral Pemeriksaan Kartu Pokemon

Bea Cukai Soetta Klarifikasi Kasus Viral Pemeriksaan Kartu Pokemon
Ilustrasi kartu Pokemon.(Sumber:NET)

JAKARTA - Jagat maya sedang digemparkan oleh tayangan video yang memperlihatkan seorang perempuan berinisial JES menangis sewaktu menjalani pemeriksaan oleh aparat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta lantaran membawa kartu Pokémon dari luar negeri.

Menanggapi situasi tersebut, otoritas Bea Cukai memberikan penjelasan resmi. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, perempuan bernama JES itu baru saja tiba dari China. 

Ia memprotes proses pemeriksaan barang bawaannya yang dinilai memakan waktu terlalu lama.

Pihak Bea Cukai kemudian mempublikasikan kronologi resmi terkait jalannya pemeriksaan tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bagasi milik JES setelah petugas mendeteksi adanya indikasi dari hasil pemindaian X-Ray yang memperlihatkan keberadaan kartu Pokémon dalam jumlah banyak di dalam koper penumpang.

Melalui keterangan resminya, Bea Cukai juga memaparkan alasan pelaksanaan pemeriksaan mendalam hingga hasil akhir dari proses pencocokan barang bawaan penumpang tersebut. 

Berikut ini adalah poin-poin klarifikasi dari pihak Bea Cukai mengenai kehebohan pemeriksaan kartu Pokémon di Bandara Soetta.

1. Pemeriksaan Mengacu PMK 34/2025 

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Melalui regulasi itu, semua barang impor yang dibawa oleh penumpang berkewajiban untuk dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai guna pemenuhan kewajiban kepabeanan. 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," tulis Bea Cukai.

2. Pemeriksaan Dilakukan pada 13 Mei 2026 

Bea Cukai membenarkan bahwa tindakan pemeriksaan dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Mei 2026, kepada seorang penumpang berinisial JES yang baru mendarat dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 Pemeriksaan itu dikerjakan setelah petugas mendeteksi tanda-tanda keberadaan kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang lewat hasil pemindaian citra X-Ray. 

"Pada Rabu, 13 Mei 2026, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan atas bagasi penumpang atas inisial nama JES yang tiba dari luar negeri," jelas Bea Cukai.

3. Ada Fasilitas Bebas Bea Masuk USD 500

Dalam penjelasannya, pihak Bea Cukai memaparkan bahwa masing-masing penumpang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang keperluan pribadi senilai USD 500 per orang.

 Namun, fasilitas pembebasan tersebut tidak berlaku apabila barang yang dibawa masuk dalam kategori barang dagangan atau commercial goods. 

"Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods," tulis Bea Cukai.

4. Indikasi Jastip-Aktivitas Medsos Dipantau 

Berdasarkan hasil citra X-Ray serta sistem manajemen risiko, Bea Cukai menemukan adanya indikasi kuat mengenai aktivitas jasa titipan atau jastip, sehingga petugas melangsungkan pemeriksaan mendalam terhadap barang kepunyaan penumpang.

"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis Bea Cukai.

Selain data perlintasan perjalanan, Bea Cukai menambahkan bahwa indikasi jastip tersebut makin diperkuat melalui hasil pemantauan pada aktivitas akun media sosial milik penumpang. 

Petugas menemukan adanya aktivitas penawaran barang hasil belanja dari luar negeri di dalam akun media sosial milik yang bersangkutan.

 "Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan," demikian penjelasan Bea Cukai.

5. Kartu Pokémon dalam Jumlah Signifikan 

Melalui hasil pemeriksaan secara mendalam, petugas mendapati JES membawa kartu Pokémon dengan jumlah yang sangat banyak. Oleh sebab itu, petugas melakukan proses konfirmasi serta verifikasi guna memastikan riwayat pembelian sekaligus peruntukan dari barang dimaksud.

Bea Cukai pun memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon varian tertentu memiliki nilai ekonomis yang tinggi, bahkan nilainya bisa menyentuh angka miliaran rupiah.

"Perlu diketahui untuk 1 (satu) pcs Kartu Pokémon dapat dihargai sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 M," tulis Bea Cukai.

6. Penumpang Mengaku Barang untuk Hadiah 

Saat proses konfirmasi berlangsung, JES memberikan penjelasan bahwa kartu Pokémon tersebut merupakan sebuah hadiah atau oleh-oleh dan tidak diniatkan untuk dijual kembali. 

Penumpang tersebut pun memperlihatkan nota pembelian atau invoice kepada petugas guna dilakukan pencocokan kesesuaian data.

 "Penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah (oleh-oleh) dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice)," jelas Bea Cukai.

7. Barang Dinyatakan Barang Pribadi 

Sesudah proses verifikasi selesai dilakukan, petugas Bea Cukai menarik kesimpulan bahwa barang bawaan milik JES masuk ke dalam kategori barang keperluan pribadi. 

Atas dasar hal tersebut, barang bawaan itu dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

 "Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," tulis Bea Cukai.

8. Bantah Adanya Tindak Intimidasi 

Pihak Bea Cukai pun menepis kabar yang menyebutkan bahwa penumpang tersebut menangis lantaran mendapatkan tindakan intimidasi selama proses pemeriksaan berjalan. 

"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar.

 Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," demikian penjelasan Bea Cukai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index