JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memberikan jaminan bahwa pengelolaan dam bagi jamaah calon haji Indonesia dilakukan melalui prinsip kehati-hatian, resmi, serta menghargai keberagaman pandangan fikih yang dianut oleh jamaah.
Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa memaparkan bahwa pihak pemerintah memberi ruang bagi para jamaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menunaikan ibadah puasa.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu jamaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci Annisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/05/2026).
Melihat pada data operasional paling baru, jumlah peserta haji yang tercatat sudah membayarkan dam, baik melalui sistem pembayaran di Arab Saudi, di Indonesia, maupun dengan menjalankan ibadah puasa, telah berkisar 70.758 orang.
Bagi jamaah yang mempunyai keyakinan bahwa dam dapat ditunaikan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan proses pelaksanaan dam tersebut dijalankan di Indonesia melalui mekanisme yang selaras dengan ketentuan.
Sementara bagi jamaah yang meyakini bahwa dam hanya sah apabila ditunaikan di Tanah Haram, pemerintah menyediakan fasilitas pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah disahkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.
“Khusus bagi jamaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jamaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” kata Suci Annisa.
Kemenhaj pun mengingatkan jamaah agar waspada terhadap penawaran pembayaran dam dari pihak-pihak yang tidak jelas, baik yang ditawarkan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, ataupun pihak yang mengeklaim dapat membantu proses bayar dam berbiaya murah, cepat, dan praktis, namun tidak memiliki legalitas resmi.
Berdasarkan penjelasan Suci Annisa, pengelolaan dam tidak sekadar masalah pembayaran, melainkan berhubungan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah serta perlindungan bagi jamaah.
“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jamaah. Karena itu kami ingin memastikan jamaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” katanya.
Apabila jamaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, ataupun pandangan fikih yang diyakini, Kemenhaj menyarankan jamaah untuk melakukan konsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.