4 Tahun UU TPKS: Komnas Perempuan Catat Lonjakan Kasus 360 Persen

4 Tahun UU TPKS: Komnas Perempuan Catat Lonjakan Kasus 360 Persen
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih (FOTO: NET).

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti peningkatan signifikan jumlah perkara kekerasan seksual yang menembus angka 22.848 kasus pada tahun 2025, meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berjalan selama empat tahun.

"Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa (12/05/2026).

Menurut pendapat Dahlia Madanih, tingginya angka pelaporan ini merupakan alarm keras bahwa sembilan area pencegahan yang menjadi mandat UU TPKS masih kerap diabaikan oleh para pihak terkait.

"Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim," ujar Dahlia Madanih.

Pada kesempatan berbeda, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap momentum empat tahun pengesahan UU TPKS menjadi titik balik untuk mengevaluasi kembali kewajiban negara dalam memberikan proteksi, penanganan, dan rehabilitasi kepada korban kekerasan seksual.

"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan," kata Agustini.

Komnas Perempuan turut mendesak agar dilakukan percepatan sinkronisasi aturan turunan, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, penguatan anggaran serta fasilitas layanan bagi korban, hingga memaksimalkan peran UPTD PPA sebagai pilar utama pelayanan korban di daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index