Kemendes PDT Gandeng Peradiprof Perkuat Literasi Hukum Kades

Kemendes PDT Gandeng Peradiprof Perkuat Literasi Hukum Kades
Kemendes PDT Gandeng Peradiprof Perkuat Literasi Hukum

JAKARTA – Kemendes PDT menggandeng Peradiprof untuk meningkatkan literasi hukum kades guna memastikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan lebih akuntabel.

Langkah strategis ini melibatkan Dewan Pimpinan Nasional Peradiprof sebagai mitra utama dalam memberikan pendampingan bagi aparatur desa.

Yandri Susanto berpendapat bahwa penguatan pemahaman regulasi di tingkat bawah menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem birokrasi yang sehat.

"Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan, penguatan kapasitas hukum aparatur desa menjadi hal penting karena masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh," ujar Yandri Susanto, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Rabu (6/5/2026).

Ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku seringkali menjadi celah terjadinya kesalahan administrasi yang berujung pada konsekuensi pidana.

Hal ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya tanggung jawab kades dalam mengelola dana serta menyusun kebijakan lokal.

Sinergi antara kementerian dan asosiasi advokat profesional ini dirancang untuk menutup celah ketidaktahuan tersebut secara bertahap.

Pemerintah berharap melalui pelatihan berkelanjutan, para pemimpin di desa tidak lagi merasa was-was dalam mengeksekusi program pembangunan.

Penerapan manajemen yang transparan memerlukan landasan pengetahuan hukum yang kokoh dari setiap individu yang terlibat di dalamnya.

Edukasi ini mencakup aspek teknis mengenai penyusunan laporan keuangan hingga mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan undang-undang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index