Ancaman Kepunahan Hak Adat Maluku Pasca Putusan Pengadilan Tinggi

Ancaman Kepunahan Hak Adat Maluku Pasca Putusan Pengadilan Tinggi
Ancaman Kepunahan Hak Adat Maluku

AMBON - Kedaulatan hukum adat di bumi Maluku kini menghadapi tantangan besar setelah keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang dinilai merugikan warga lokal.

Ketidakpastian hukum ini muncul saat pertimbangan meja hijau dianggap kurang menyentuh realitas sosiologis masyarakat yang menggantungkan hidup pada aturan leluhur.

Advokat senior Ronny Samloy menilai langkah yudisial tersebut berisiko mencabut akar sejarah kepemilikan komunal yang menjadi fondasi sosial di wilayah Maluku.

"Putusan ini benar-benar melukai rasa keadilan masyarakat adat Maluku, karena secara tidak langsung memangkas kewenangan mereka atas tanah ulayat yang sudah diwariskan turun-temurun," ujar Ronny Samloy, sebagaimana dilansir dari sumber berita asli, Selasa (29/04/2026).

Potensi terjadinya penguasaan ruang hidup oleh entitas luar menjadi ancaman paling nyata jika pengakuan terhadap otoritas lokal mulai dikesampingkan dalam proses hukum formal.

Ketiadaan perlindungan yang kuat terhadap wilayah ulayat bisa membuka celah bagi konflik agraria yang berkepanjangan di tingkat akar rumput.

Persoalan ini semakin rumit ketika sistem peradilan cenderung mengedepankan pembuktian administratif ketimbang fakta sejarah penempatan wilayah secara tradisional.

Struktur masyarakat hukum adat membutuhkan jaminan hukum yang lebih konkret agar fungsi penjagaan hutan dan laut tidak hilang begitu saja.

Reformasi sudut pandang hakim dalam memandang perkara adat menjadi kunci utama agar marwah keadilan lokal tetap mendapatkan ruang dalam sistem hukum nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index