MEDAN - Kuasa hukum menyoroti adanya berbagai kejanggalan dalam perkara PT Madina Gas Lestari yang dianggap tidak sinkron dengan fakta-fakta hukum di lapangan.
Persoalan ini mencuat ke publik setelah tim legal menemukan adanya poin-poin krusial dalam berkas perkara yang dianggap bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.
Ridwan Sitorus menyatakan bahwa ada upaya untuk memaksakan konstruksi hukum tertentu tanpa didukung oleh alat bukti yang valid dan meyakinkan.
"Kita melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini, di mana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sangat jauh dari fakta hukum yang ada," ujar Ridwan Sitorus, selaku kuasa hukum saat ditemui pada, Rabu (29/04/2026).
Ridwan Sitorus berpendapat bahwa kliennya merupakan korban dari penafsiran aturan yang keliru sehingga mengaburkan hakikat kebenaran dalam proses peradilan tersebut.
Seharusnya otoritas penegak hukum lebih teliti dalam melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen yang dijadikan dasar tuntutan.
Kejanggalan yang ditemukan mencakup data administratif serta keterangan sejumlah saksi yang dianggap tidak konsisten selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tim hukum berencana menghadirkan bukti tandingan guna mematahkan asumsi yang selama ini memberatkan posisi perusahaan di mata hukum.
Transparansi dalam setiap tahapan sidang menjadi harapan utama agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar objektif dan berdasarkan fakta otentik.