Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jalani Sidang Perdana Kasus KKN

Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Jalani Sidang Perdana Kasus KKN
Ilustrasi Ardito Wijaya

BANDAR LAMPUNG –Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di PN Tanjung Karang.

Ruang persidangan tampak penuh saat majelis hakim membuka agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum memaparkan keterlibatan Ardito Wijaya dalam alur perkara yang merugikan negara tersebut.

Ardito Wijaya diduga menyalahgunakan kewenangan selama menjabat untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek daerah.

Pihak jaksa menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Terdakwa Ardito Wijaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan," ujar jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bakal menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat posisi terdakwa sebagai mantan orang nomor 1 di Kabupaten Lampung Tengah.

Proses hukum dipastikan akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan mendatang.

Majelis hakim meminta semua pihak untuk kooperatif agar persidangan berjalan lancar hingga putusan akhir dibacakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index