Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 445 RW Kumuh Bantaran Rel

Pemprov DKI Jakarta Prioritaskan Penataan 445 RW Kumuh Bantaran Rel
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penataan terhadap 445 RW kumuh dengan menjadikan kawasan bantaran rel kereta api sebagai prioritas utama revitalisasi.

Langkah ini diambil untuk memperbaiki kualitas hidup warga di area yang selama ini dianggap kurang layak huni.

Pemerintah daerah melihat urgensi besar pada aspek keselamatan dan sanitasi di titik-titik padat penduduk tersebut.

"Ada 445 RW yang akan kita tata, namun yang menjadi prioritas utama adalah kawasan di sepanjang bantaran rel kereta api demi keamanan warga," ujar Heru Budi Hartono, sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa (28/4/2026).

Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa sinkronisasi dengan pihak operator kereta api sangat diperlukan guna kelancaran proses di lapangan.

Pihak berwenang juga berencana melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal agar hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan sosial setempat.

"Kami ingin memastikan bahwa setelah penataan ini, lingkungan di sana memiliki ruang terbuka hijau dan sistem drainase yang jauh lebih baik dari sebelumnya," ujar Heru Budi Hartono, sebagaimana dilansir dari detik.com, Selasa (28/4/2026).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta mengemukakan bahwa anggaran untuk proyek masif ini sudah mulai dialokasikan dalam pos belanja daerah.

Pendekatan yang dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan fisik bangunan, melainkan juga pemberdayaan ekonomi komunitas di dalam 445 RW tersebut.

Program ini ditargetkan mampu mengubah wajah ibu kota menjadi lebih tertata dan ramah bagi semua lapisan ekonomi.

Pengerjaan fisik rencananya akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1 semester mendatang hingga seluruh titik tuntas diperbaiki.

Dukungan dari kementerian terkait juga diharapkan mempercepat proses relokasi atau penataan ulang bangunan yang berdiri di lahan milik negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index