Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol demi Cegah Korupsi

Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol demi Cegah Korupsi
Baleg DPR Dorong Revisi UU Parpol

JAKARTA - Baleg DPR menilai revisi UU Parpol mendesak dilakukan guna mengatur pendanaan partai secara transparan demi mencegah praktik korupsi di Indonesia.

Penyempurnaan aturan mengenai pendanaan partai politik dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas demokrasi nasional. Regulasi yang saat ini berlaku dianggap belum mampu menjawab tantangan transparansi keuangan partai secara komprehensif.

"UU Parpol memang perlu direvisi, terutama terkait pengaturan pendanaan partai politik agar lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah tindak pidana korupsi," ujar Ketua Baleg DPR RI Boby Adhityo Rizaldi, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Selasa (28/4/2026).

Boby menuturkan bahwa selama ini sumber pendanaan partai politik sering kali menimbulkan spekulasi dan celah kerawanan.

Menurut pandangan Boby, revisi ini akan membawa standar baru bagi operasional partai politik di Indonesia. Pihaknya meyakini bahwa mekanisme pendanaan yang jelas akan mengurangi ketergantungan partai pada pihak-pihak dengan kepentingan tertentu.

Ia menekankan bahwa penguatan sistem pendanaan partai politik merupakan bagian dari upaya besar untuk membersihkan ekosistem politik dari praktik-praktik ilegal.

Harapannya, revisi tersebut mampu menekan angka korupsi yang selama ini kerap menyeret oknum politisi. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Baleg DPR dalam mengawal perbaikan tata kelola partai politik agar lebih sehat dan dipercaya publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index