TARAKAN – Personel Satreskrim ungkap kasus pencurian di wilayah Tarakan dengan meringkus pelaku yang berinisial AR tak lama setelah laporan kehilangan masuk ke kepolisian.
Kecepatan petugas dalam melacak keberadaan tersangka menjadi kunci utama kembalinya barang bukti kepada pemiliknya.
"Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim kami berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKP Randhya Sakthika Putra, sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Senin (27/4/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi persembunyian setelah polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui keterangan saksi lapangan.
AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban menyadari ponsel genggam miliknya hilang saat sedang diisi daya di dalam rumah.
Tersangka AR diduga memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang tidak mengunci pintu dengan rapat pada malam hari.
Aparat kepolisian berpendapat bahwa kewaspadaan mandiri dari warga tetap menjadi benteng utama dalam mencegah tindak kriminalitas di lingkungan pemukiman.
Barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar kini telah disita oleh penyidik untuk keperluan kelengkapan berkas perkara di pengadilan.
"Pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas AKP Randhya Sakthika Putra, sebagaimana dilansir dari rri.co.id, Senin (27/4/2026).
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam aksi serupa di tempat kejadian perkara lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah dan tidak meletakkan barang berharga di area yang mudah dijangkau dari luar.
Proses hukum dipastikan akan berjalan transparan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku di Korps Bhayangkara.