YOGYAKARTA – Pemkot Yogyakarta identifikasi 33 daycare belum berizin sebagai upaya penertiban dan perlindungan anak pasca insiden kekerasan di lembaga penitipan anak.
Langkah ini diambil setelah otoritas setempat melakukan penyisiran menyeluruh terhadap keberadaan pusat penitipan anak.
Data terbaru menunjukkan banyaknya pengelola yang masih mengabaikan prosedur legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.
"Kami telah mengidentifikasi setidaknya ada 33 daycare yang sampai saat ini belum memiliki izin operasional resmi dari Dinas Pendidikan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori, Selasa (28/4/2026).
Budi Santosa Asrori menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan teguran keras kepada pemilik tempat penitipan.
Proses verifikasi lapangan terus berlanjut guna memastikan kelayakan fasilitas dan kompetensi tenaga pengasuh yang dipekerjakan.
Setiap lembaga wajib memenuhi standar sarana prasarana serta aspek keamanan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
"Tujuan identifikasi ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan memastikan lembaga tersebut memenuhi standar pelayanan minimal," kata Budi Santosa Asrori.
Instansi terkait memberikan batas waktu tertentu bagi pengelola untuk segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan.
Pengawasan ketat dilakukan secara berkala demi menjamin kualitas pengasuhan anak di lingkungan Kota Yogyakarta.
Pemerintah menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak dengan memeriksa status perizinan secara mandiri.