TANJUNGPINANG – Meskipun permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka, nyatanya proses hukum redaksi Kepricek tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan untuk melanjutkan perkara ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga etika penyiaran dan jurnalisme di wilayah Kepulauan Riau.
Ketua PWI Kepri, Andi, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari edukasi publik agar setiap pengelola media bertanggung jawab atas kontennya.
"Permintaan maaf secara lisan maupun tulisan kami hargai, namun proses hukum redaksi kepricek.com tetap berjalan di kepolisian guna kepastian hukum," ujar Andi, sebagaimana dilansir dari kepripedia.com, Sabtu (25/4/2026).
Pihak pelapor menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan sudah masuk ke ranah pidana umum sehingga tidak cukup diselesaikan melalui mediasi internal saja.
Andi menyatakan bahwa tindakan tegas ini perlu diambil agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang lain.
Langkah ini juga mendapatkan dukungan dari sejumlah praktisi hukum yang melihat adanya unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap produk yang mengatasnamakan pers benar-benar mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata Andi, mengutip dari kepripedia.com, Sabtu (25/4/2026).
Kepolisian setempat telah mengumpulkan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap bermasalah.
Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi ahli untuk membedah muatan konten dari sisi regulasi informasi dan transaksi elektronik.
Dampak dari pemberitaan tersebut diklaim telah mencoreng reputasi beberapa institusi yang menjadi subjek berita tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam mengonsumsi berita dari sumber yang belum memiliki kredibilitas resmi di dewan pers.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau hingga masuk ke meja persidangan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pengelola laman tersebut.