PN Tanjungpinang Kebut Penyelesaian Perkara Pidana dalam 3 Bulan

PN Tanjungpinang Kebut Penyelesaian Perkara Pidana dalam 3 Bulan
Ilustrasi PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri Tanjungpinang menetapkan langkah strategis agar PN Tanjungpinang kebut penyelesaian perkara pidana dengan target maksimal selama 3 bulan saja.

Langkah ini diambil demi menjaga ritme kerja organisasi serta memenuhi hak para pencari keadilan di wilayah Kepulauan Riau.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Mohammad Faisal, menekankan bahwa transparansi dan kecepatan menjadi prioritas utama timnya saat ini.

"Target kami adalah PN Tanjungpinang kebut penyelesaian perkara pidana bisa tuntas dalam waktu 3 bulan, sedangkan untuk perdata maksimal 5 bulan," ujar Mohammad Faisal, sebagaimana dilansir dari batampos.jawapos.com, Jumat (24/4/2026).

Upaya percepatan ini didorong oleh sistem pemantauan perkara yang kini telah terintegrasi secara digital.

Mohammad Faisal berpendapat bahwa kepastian hukum yang tertunda terlalu lama hanya akan mencederai nilai keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Setiap majelis hakim diminta untuk lebih disiplin dalam menentukan agenda sidang serta meminimalisir alasan penundaan yang tidak mendesak.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi perkara yang menumpuk atau menggantung tanpa status hukum yang jelas bagi masyarakat," kata Mohammad Faisal, mengutip dari batampos.jawapos.com, Jumat (24/4/2026).

Pihak pengadilan juga memperketat koordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait kehadiran saksi-saksi di persidangan.

Hambatan administratif yang sering terjadi di masa lalu kini mulai dipangkas melalui penyederhanaan birokrasi surat-menyurat internal.

Monitoring terhadap laporan harian penyelesaian perkara dilakukan secara langsung oleh jajaran pimpinan untuk melihat kendala di lapangan.

Warga menyambut baik inisiatif ini karena beban psikologis dan finansial selama proses hukum diharapkan bisa berkurang signifikan.

Integritas tetap menjadi landasan utama meskipun durasi waktu penanganan perkara dipacu lebih cepat dari periode sebelumnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index