JAKARTA – Polisi menetapkan penadah motor sebagai tersangka baru dalam kasus jenazah dalam freezer setelah melacak penjualan aset milik korban yang dilakukan pelaku utama.
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang ikut memetik keuntungan dari peristiwa tragis tersebut.
"Setelah kami lakukan pendalaman, satu orang berinisial AR resmi kami tetapkan sebagai tersangka penadah barang milik korban," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bintoro, sebagaimana dilansir dari pusiknas.polri.go.id, Jumat (24/4/2026).
Bintoro menjelaskan bahwa tersangka AR diringkus di kediamannya yang berlokasi di daerah Bogor.
Polisi berhasil melacak keberadaan AR berdasarkan keterangan pelaku utama yang mengaku menjual motor korban seharga 2 juta rupiah untuk kebutuhan pelarian.
"Tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tutur Bintoro mengutip dari pusiknas.polri.go.id.
Aparat kepolisian kini sudah mengamankan unit sepeda motor tersebut sebagai instrumen pembuktian di persidangan nanti.
Penangkapan AR menjadi bukti bahwa rantai kejahatan yang mengikuti aksi pembunuhan ini ditangani secara menyeluruh.
Fokus penyelidikan saat ini adalah memastikan seluruh kronologi perpindahan barang berharga milik korban tercatat dengan akurat.
Tersangka utama sebelumnya telah mengakui perbuatannya menyimpan jasad korban di dalam lemari pendingin untuk menghilangkan jejak.
Proses hukum terhadap kedua tersangka kini berjalan secara simultan guna memberikan keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.