Kritik PAN: KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum Bukan Jabatan Parpol

Kritik PAN: KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum Bukan Jabatan Parpol
Ilustrasi KPK Diminta Fokus Penegakan Hukum

JAKARTA – PAN menegaskan bahwa masa jabatan ketum parpol sebaiknya diatur internal partai masing-masing dan meminta KPK untuk tetap fokus pada fungsi penegakan hukum.

Persoalan mekanisme pergantian kepemimpinan dianggap sebagai bagian dari kedaulatan anggota yang tertuang dalam konstitusi partai.

"Tentu itu (masa jabatan) diserahkan kepada internal masing-masing parpol yang nanti akan dituangkan di dalam AD/ART masing-masing parpol," ujar Viva Yoga Mauladi, sebagaimana dilansir dari pontianakinformasi.co.id, Jumat 24 April 2026.

Viva Yoga berpendapat bahwa setiap organisasi politik memiliki dinamika dan kebutuhan kepemimpinan yang berbeda-beda sesuai situasi zaman.

Intervensi terhadap aturan rumah tangga partai politik dikhawatirkan dapat mencederai prinsip demokrasi dan kemandirian institusi tersebut.

"Soal urusan partai biarlah menjadi urusan internal partai politik karena itu adalah bagian dari hak asasi warga negara dalam berserikat dan berkumpul," tegas Viva Yoga Mauladi, sebagaimana dilansir dari pontianakinformasi.co.id, Jumat 24 April 2026.

Pihak partai juga memberikan catatan agar lembaga antirasuah tetap konsisten pada tugas pokoknya dalam memberantas praktik lancung.

KPK diharapkan tidak terseret dalam diskursus politik praktis yang bukan merupakan ranah kewenangan utama lembaga tersebut.

"Biarlah KPK fokus pada kinerjanya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektif dan dirasakan manfaatnya," ujar Viva Yoga Mauladi, sebagaimana dilansir dari pontianakinformasi.co.id, Jumat24 April 2026.

Masa jabatan pemimpin partai dinilai akan terseleksi secara alami melalui mekanisme forum tertinggi seperti kongres atau muktamar.

Hingga saat ini, belum ada aturan baku dalam undang-undang yang secara spesifik membatasi periodisasi pucuk pimpinan organisasi politik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index