SEMARANG - PDAM Kota Semarang pastikan layanan air bersih tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh putusan PTUN terkait sengketa kepengurusan internal perusahaan.
Dinamika hukum yang sedang berlangsung di meja hijau dipastikan tidak akan menyentuh aspek teknis maupun distribusi air ke rumah pelanggan.
Tim teknis di lapangan tetap bekerja sesuai jadwal untuk menjaga kualitas dan kuantitas pasokan air.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Yudi Indardo menyebutkan bahwa urusan internal organisasi merupakan hal yang terpisah dari kewajiban melayani kebutuhan dasar masyarakat.
"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, tidak ada gangguan sama sekali terkait putusan tersebut," kata Yudi, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat24 April 2026.
Pihak manajemen juga terus melakukan koordinasi intensif agar seluruh unit kerja tetap fokus pada target pencapaian performa tahunan.
Setiap kendala teknis yang dilaporkan oleh warga akan segera ditindaklanjuti oleh petugas reaksi cepat tanpa hambatan birokrasi.
Yudi Indardo menegaskan bahwa fokus utama seluruh jajaran saat ini adalah memastikan hak masyarakat atas air bersih terpenuhi secara merata di seluruh wilayah.
"Kami pastikan bahwa operasional dan distribusi air tidak terganggu karena komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga Semarang," pungkas Yudi, melansir dari antaranews.com, Jumat 24 April 2026.
Langkah hukum lanjutan kini sedang dipertimbangkan oleh bagian legal perusahaan untuk merespons dinamika yang ada.
Proses hukum ini dianggap sebagai bagian dari upaya mencari kepastian regulasi yang lebih kuat bagi keberlanjutan perusahaan di masa depan.
Kepercayaan publik tetap menjadi modal utama bagi perusahaan dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan vital di ibu kota Jawa Tengah.