Kasus Pelecehan Seksual: Ustadz Sam Resmi Jadi Tersangka Bareskrim

Kasus Pelecehan Seksual: Ustadz Sam Resmi Jadi Tersangka Bareskrim
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual

JAKARTA – Bareskrim Polri tetapkan Ustadz Sam tersangka pelecehan seksual setelah melalui serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta bukti yang cukup kuat.

Kepolisian bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang melibatkan sosok pemuka agama tersebut.

Penyidik menemukan adanya pola yang berulang dalam tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korban yang melapor.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa status hukum yang bersangkutan telah dinaikkan setelah alat bukti dianggap memenuhi syarat objektif.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S atau Ustadz Sam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual," kata Djuhandhani, sebagaimana dilansir dari antaranews.com, Jumat (24/4/2026).

Djuhandhani memaparkan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen institusi kepolisian dalam melindungi korban kekerasan seksual tanpa pandang bulu.

Sejauh ini terdapat lebih dari 1 saksi yang telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku di Indonesia.

Tim kuasa hukum tersangka menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan sambil menyiapkan langkah pembelaan di persidangan.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang sesuai koridor hukum.

Pemeriksaan tambahan dijadwalkan akan terus berlangsung guna menggali kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup aktivitas tersangka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index