JAKARTA – Bareskrim tetapkan 2 tersangka impor HP ilegal yang terlibat dalam jaringan peredaran ponsel tanpa izin resmi dan merugikan penerimaan pajak negara.
Langkah tegas diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas praktik penyelundupan perangkat elektronik yang kian meresahkan. Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang dan pengumpulan barang bukti di lapangan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menaikkan status hukum terhadap dua orang yang diduga kuat menjadi otak di balik masuknya ribuan ponsel tanpa dokumen resmi ke pasar dalam negeri. Fokus utama petugas adalah memutus rantai distribusi barang gelap yang masuk melalui jalur-jalur non-prosedural di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia.
Kehadiran ponsel ilegal atau sering disebut barang Black Market (BM) ini tidak hanya merusak persaingan usaha yang sehat, tetapi juga menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor pajak pertambahan nilai dan bea masuk. Dua sosok yang kini mengenakan rompi tahanan tersebut diketahui memiliki peran vital dalam mengoordinasikan pengiriman barang dari luar negeri hingga sampai ke tangan pengecer di berbagai kota besar. Kepolisian menyebut bahwa modus yang digunakan para pelaku cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan celah pada sistem pengawasan logistik internasional.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, setelah tim penyidik mendapatkan keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara yang cukup signifikan. Polisi berhasil melacak aliran dana yang digunakan para pelaku untuk membiayai operasional penyelundupan ini, yang melibatkan transaksi lintas batas yang rumit. Selain mengamankan ribuan unit ponsel berbagai merek, petugas juga menyita sejumlah dokumen manipulatif yang digunakan untuk mengelabui petugas di lapangan saat proses bongkar muat barang berlangsung.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus impor HP ilegal ini," ujar juru bicara kepolisian dalam konferensi pers yang digelar di markas besar. Kutipan tidak langsung dari pihak berwenang menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada dua orang ini saja, melainkan akan dikembangkan ke pihak-pihak lain yang memfasilitasi pergerakan barang tersebut. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha nakal bahwa negara tidak akan membiarkan praktik perdagangan ilegal terus berkembang.
Dampak dari peredaran ponsel ilegal ini sangat dirasakan oleh konsumen, terutama terkait jaminan garansi dan keamanan perangkat yang tidak terdaftar di database resmi pemerintah. Banyak pembeli yang akhirnya dirugikan karena perangkat mereka tidak bisa mengakses layanan jaringan seluler akibat blokir IMEI yang diterapkan secara ketat oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk elektronik di pasar fisik maupun digital.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan undang-undang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda administratif yang mencapai miliaran rupiah. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan para pelaku usaha resmi yang selama ini patuh membayar pajak kepada negara. Selain hukuman badan, polisi juga berupaya melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut untuk disita dan dikembalikan kepada kas negara sebagai pengganti kerugian ekonomi.
Transparansi dalam penanganan kasus impor ponsel ilegal ini terus dipantau oleh publik, mengingat besarnya nilai ekonomi yang terlibat dan dampak luasnya terhadap industri telekomunikasi nasional. Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan tambahan guna mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar di tingkat nasional maupun internasional. Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI perangkat sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari keterlibatan dalam lingkaran perdagangan ilegal yang merugikan semua pihak.