ASN Jawa Barat

WFH Kamis Jadi Model Baru Efisiensi ASN Jawa Barat

WFH Kamis Jadi Model Baru Efisiensi ASN Jawa Barat
WFH Kamis Jadi Model Baru Efisiensi ASN Jawa Barat

JAKARTA - Penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan skema yang sedikit berbeda dari kebijakan pemerintah pusat. 

Jika pemerintah pusat mendorong Work From Home (WFH) pada hari Jumat, maka Pemprov Jawa Barat memilih jalur lain dengan menetapkan WFH setiap hari Kamis. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi tanpa mengganggu pelayanan publik.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menegaskan bahwa produktivitas dan layanan masyarakat tidak boleh menurun. ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat tetap terlihat menjalankan aktivitas kerja normal pada hari-hari kerja lainnya, termasuk pada Jumat yang tetap berjalan seperti biasa dengan penyesuaian tertentu.

Skema WFH Kamis Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan setiap Kamis tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pada hari Jumat, ASN tetap bekerja seperti biasa, namun dengan penyesuaian berbasis kebutuhan layanan.

"Namun demikian, saya menekankan para kepala dinas dan pejabat struktural tetap wajib hadir, baik di kantor maupun di lapangan, untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Jadi Jumat itu pun dengan catatan para kepala dinas dan pejabat struktural harus tetap nongkrong, bukan hanya di kantor, tapi di lapangan," tutur Herman.

Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja hanya berlaku pada sektor tertentu, terutama yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sementara sektor pelayanan tetap harus siaga penuh setiap waktu.

Baca Juga: 68 ASN Pemkot Jaktim Jalani WFH, Pelayanan Dipastikan Tetap Optimal

Efisiensi Kerja Tanpa Mengurangi Kinerja Pemerintah Daerah

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar pengurangan aktivitas kerja di kantor, melainkan bagian dari strategi efisiensi yang tetap menjaga kinerja pemerintahan. Gubernur Jawa Barat menekankan bahwa efisiensi tidak boleh menurunkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Herman Suryatman, prinsip utama yang harus dijaga adalah pelayanan publik harus semakin cepat, murah, ringkas, lebih baik, dan tetap aman. Hal ini menjadi dasar dalam penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam implementasinya, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa unit layanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor maupun lapangan.

"Khusus untuk layanan langsung seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), itu tidak ada WFH, jadi tetap siaga. Kebijakan WFH difokuskan untuk ASN yang bekerja di sektor back office, seperti analisis dan administrasi internal," tandasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pembagian kerja dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan layanan masyarakat.

Pemkot Bandung Ikuti Arahan Efisiensi BBM dari Pemerintah Pusat

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung juga menerapkan kebijakan WFH bagi ASN, namun dengan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk fleksibilitas kerja, tetapi juga untuk mendukung penghematan bahan bakar minyak (BBM), khususnya pada hari Jumat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa penerapan WFH hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di bagian administrasi. Sementara itu, pegawai yang bertugas dalam layanan langsung tetap diwajibkan hadir di kantor.

"Kebijakan WFH itu berlaku bagi semua ASN yang bekerja pada bagian administrasi. Tetapi bagi yang bertugas di pelayanan publik seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta yang lain, harus ngantor," terang Farhan di Bandung, Jumat, 10 April 2026.

Selain itu, layanan kependudukan seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta kecamatan juga tetap berjalan normal untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, terutama dalam pengurusan dokumen penting seperti KTP elektronik.

Pengawasan Ketat dan Disiplin Kerja Saat WFH ASN

Dalam penerapan WFH, Pemkot Bandung juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN agar tetap menjalankan tugasnya secara profesional meskipun bekerja dari rumah. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pegawai.

Farhan menegaskan bahwa ASN harus tetap memiliki perangkat kerja yang memadai di rumah dan tidak diperbolehkan meninggalkan kewajiban kerja dengan alasan WFH.

"Dalam penerapan WFH ini, saya menekankan pentingnya perangkat kerja yang dimiliki ASN dan mereka dilarang keluyuran selama bekerja di rumah. Yang mesti kita pikirkan, saat WFH, semua orang harus punya perangkat di rumahnya masing-masing. Kedua, bukan berarti boleh jalan-jalan sembarangan. Ketiga, pimpinan tetap harus ngantor karena bagaimanapun melakukan pengendalian melalui media online," sambung Farhan.

Dengan pengawasan berbasis kinerja dan teknologi digital, pemerintah daerah berharap sistem kerja fleksibel ini tetap dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kebijakan WFH di Jawa Barat ini menunjukkan adanya pendekatan adaptif dari pemerintah daerah dalam menyeimbangkan efisiensi anggaran, modernisasi kerja, dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Sistem kerja hybrid yang diterapkan diharapkan menjadi model baru yang tetap menjaga disiplin ASN sekaligus meningkatkan efektivitas birokrasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index