Coretax

Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 Coretax Mudah dan Cepat

Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 Coretax Mudah dan Cepat
Cara Unggah Bukti Potong PPh 21 Coretax Mudah dan Cepat

JAKARTA - Pelaporan pajak kini semakin mengandalkan sistem digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan platform Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun 2026. 

Dengan sistem ini, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan mudah dipantau secara real-time.

Kewajiban Pelaporan SPT Melalui Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2026 wajib melalui Coretax. Bila wajib pajak tak berkenan melaporkan secara online, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Pelaporan SPT sengaja dibuat online guna memperingkas dan mempercepat proses, sehingga target penerimaan pajak segera tercapai. 

Sistem Coretax menjembatani hal ini dengan operator bisa memantau secara real-time perkembangan berapa wajib pajak yang sudah melapor SPT Tahunan.

Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) diperpanjang. Dari awalnya 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026 sama dengan batas waktu wajib pajak Badan.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah Cek Bukti Potong PPh Dua Puluh Satu

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memeriksa bukti potong BPA1. Berikut caranya dikutip dari pajak.go.id:

1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Setelah masuk, pilih modul Portal Saya lalu klik menu Dokumen Saya
3. Lalu cari dokumen berjudul Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)
4. Gulir tabel ke bagian kanan dan klik tombol Unduh untuk download bukti potong
5. Bila dokumen belum muncul klik tombol refresh

Langkah ini penting untuk memastikan data penghasilan dan potongan pajak yang tercatat sudah sesuai sebelum dilanjutkan ke tahap pelaporan.

Cara Unggah Bukti Potong Ke Dalam Sistem

Setelah mengunduhnya, wajib pajak bisa mengisi lalu mengunggah bukti potong BPA1. Berikut caranya:

1. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik konsep SPT Tahunan
2. Lalu masuk ke bagian Lampiran SPT, pilih Daftar Bukti Potong atau Pemungutan Pajak Penghasilan
3. Pada bagian tersebut, wajib pajak dapat menambahkan data dengan memilih opsi Tambah Data atau Upload Dokumen
4. Isi informasi sesuai dengan bukti potong yang dimiliki
5. Setelah data dimasukkan dan dokumen diunggah, simpan data sebelum melanjutkan proses pelaporan

Namun, apabila bukti potong sudah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat dalam sistem DJP, data biasanya akan muncul secara otomatis saat pengisian SPT. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengunggah dokumen tersebut kembali.

Tahapan Lapor SPT Tahunan Secara Lengkap

Berikut langkah lengkap untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax:

1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025) lalu klik Lanjut
5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan SPT sebelumnya
6. Klik tombol Buat Konsep SPT
7. Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
8. Klik tombol Posting dan sistem akan otomatis mengisi sejumlah data
9. Periksa kembali data yang telah diisikan dan lakukan perbaikan jika diperlukan
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT sesuai instruksi
11. Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
12. Pilih penyedia penandatangan lalu isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi
13. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan

SPT yang berstatus kurang bayar akan berpindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran. Sementara SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan dan dapat diunduh sebagai bukti.

Dengan sistem digital ini, proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan transparan. Wajib pajak pun diharapkan dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya tanpa terkendala prosedur yang rumit.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index