Pungutan OJK

DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK Demi Perkuat Independensi Lembaga

DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK Demi Perkuat Independensi Lembaga
DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK Demi Perkuat Independensi Lembaga

JAKARTA - Perdebatan mengenai sumber pendanaan lembaga pengawas sektor keuangan kembali mencuat.

Di tengah upaya memperkuat independensi, muncul wacana baru yang dinilai dapat mengubah cara kerja pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. 

Usulan ini pun membuka ruang diskusi luas, tidak hanya soal transparansi, tetapi juga dampaknya terhadap fiskal negara dan keberlanjutan program sektor keuangan.

Wacana Penghapusan Pungutan OJK Jadi Sorotan

Wacana menghentikan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari pelaku industri jasa keuangan mulai mengemuka di DPR, memicu perdebatan soal independensi pengawas sekaligus dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan program sektor keuangan.

Komisi XI DPR RI tengah mengkaji usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang digelar Senin.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengatakan, usulan ini muncul karena selama ini sumber dana OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang justru diawasi oleh lembaga tersebut. 

Menurut dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

"Kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya sarat dengan kepentingan," ujarnya saat ditemui setelah RDPU di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Opsi Pendanaan Alternatif Dari Lembaga Keuangan

Dalam pembahasannya, muncul opsi agar pendanaan OJK tidak lagi bergantung pada pungutan industri, melainkan berasal dari surplus lembaga lain di sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selama ini, surplus BI dan LPS masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, DPR menilai dana tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung operasional OJK.

Fauzi menyebutkan, surplus BI diperkirakan mencapai sekitar Rp 78 triliun dan LPS sekitar Rp 42 triliun. Dengan demikian, total potensi dana yang bisa digunakan berkisar Rp 115 triliun hingga Rp 120 triliun.

Dengan skema ini, OJK diharapkan tidak lagi bergantung pada industri yang diawasinya, sehingga independensi lembaga dapat diperkuat. Namun di sisi lain, opsi ini memunculkan konsekuensi fiskal. 

Jika pendanaan OJK dialihkan dari PNBP, maka ada potensi berkurangnya penerimaan negara. Selain itu, skema serupa dikhawatirkan akan diminta oleh sektor lain.

"Opsi terbaiknya mereka dari surplus. Tapi kalau dia tidak surplus dari mana? Nah itu mungkin pasal iuran yang selektif," ucap Fauzi.

Skema Pendanaan Masih Dalam Tahap Pembahasan

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final dalam revisi UU P2SK. Dalam RDPU tersebut, Komisi XI turut mengundang berbagai pihak, mulai dari BI, LPS, OJK, pelaku usaha, hingga akademisi untuk memberikan masukan atas skema pendanaan tersebut.

Di sisi lain, OJK menekankan bahwa yang paling krusial bukan sumber dananya, melainkan kecukupan anggaran untuk menjalankan mandat pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, keterbatasan anggaran selama ini membuat sejumlah program strategis belum berjalan optimal, termasuk pengembangan teknologi informasi, sistem pengawasan, operasional, hingga penguatan sektor jasa keuangan.

"Jadi ke depan kami melihat, kami menghormati berbagai wacana yang ada. Tapi intinya ya itu nanti keputusannya kan bukan di kami ya. Intinya kami mendukung dan supaya semua bisa di dalam OJK menjalankan mandat sesuai undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan didukung oleh kecukupan anggaran," kata Kiki.

Potensi Skema Hybrid Dan Tantangan Fiskal

Ia juga menegaskan bahwa opsi penghapusan pungutan industri masih terbuka untuk dikombinasikan dengan skema lain.

"Itu belum final ya. Bisa hybrid (separuh-separuh atau campuran)," tukasnya.

Dengan demikian, arah pendanaan OJK ke depan masih menjadi tarik-menarik antara upaya menjaga independensi, kebutuhan anggaran, serta dampaknya terhadap fiskal negara. 

Skema hybrid menjadi salah satu alternatif yang dinilai dapat menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut.

Namun, keputusan akhir tetap akan mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari keberlanjutan pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, hingga implikasi terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.

Perdebatan ini sekaligus mencerminkan dinamika dalam upaya memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional agar lebih transparan, independen, dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index