Mendiktisaintek

Mendiktisaintek Dorong Kampus Beri Dosen WFH Sehari Setiap Pekan

Mendiktisaintek Dorong Kampus Beri Dosen WFH Sehari Setiap Pekan
Mendiktisaintek Dorong Kampus Beri Dosen WFH Sehari Setiap Pekan

JAKARTA - Perubahan pola kerja di berbagai sektor kini semakin menjadi perhatian pemerintah, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

Transformasi digital serta fleksibilitas kerja dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung produktivitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi. 

Dengan perkembangan teknologi yang pesat, aktivitas akademik maupun administrasi kini semakin memungkinkan untuk dilakukan secara daring tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk mulai menyesuaikan pola kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah pemberian kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara terbatas bagi dosen dan tenaga kependidikan, dengan tetap menjaga kualitas pembelajaran dan layanan akademik.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyerukan kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan jatah work from home (WFH) kepada para dosen dan tenaga pendidikan (tendik) sebanyak satu hari dalam sepekan.

"Kita mendorong kampus, meminta kampus melakukan pemilihan, evaluasi untuk tendik ya itu bisa dilakukan proses satu hari WFH dalam satu minggu," katanya.

Penyesuaian Pola Kerja Di Lingkungan Perguruan Tinggi

Menurut Menteri Brian, penerapan pola kerja yang lebih fleksibel dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efisiensi di lingkungan pendidikan tinggi. 

Dengan manajemen kerja yang lebih tertata, dosen maupun tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif tanpa harus selalu berada di kampus setiap hari.

Menteri Brian memaparkan sejumlah cara agar pekerjaan di lingkup pendidikan tinggi bisa menjadi lebih efisien, sehingga para dosen dan tendik bisa mendapatkan jatah satu hari WFH.

Pertama, jelas dia, dengan menggelar perkuliahan secara jarak jauh (PJJ) atau secara hybrid, dengan memperhatikan kualitas dan capaian pembelajaran yang dipahami oleh masing-masing program studi (prodi) di setiap kampus.

"Karena kampus dan prodi yang tahu nih mana mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Mana mata kuliah yang harus intensif, hitungan penurunan rumus kalau PJJ nanti mahasiswanya ngantuk tinggal dilakukan di dalam kelas," ujarnya.

Pendekatan ini memberi ruang bagi perguruan tinggi untuk menentukan metode pembelajaran yang paling sesuai dengan karakter setiap mata kuliah. Dengan demikian, kualitas pembelajaran tetap dapat terjaga meskipun sebagian proses dilakukan secara daring.

Dorongan Digitalisasi Administrasi Kampus

Selain mendorong metode pembelajaran yang lebih fleksibel, pemerintah juga menilai pentingnya digitalisasi dalam sistem administrasi kampus. Proses administrasi yang berbasis digital diyakini dapat mempercepat layanan sekaligus mengurangi berbagai hambatan birokrasi yang selama ini sering terjadi.

Selanjutnya, Menteri Brian juga mendorong digitalisasi di setiap urusan administrasi dan tata usaha kampus, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

"Kenapa? Karena kalau kita nantinya transformasi pola kerja, budaya kerja kita efektif itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak. Jauh lebih efisien, pengeluarannya lebih efektif," lanjut dia.

Digitalisasi administrasi tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mempermudah koordinasi antarunit di lingkungan kampus. Dengan sistem yang terintegrasi secara digital, proses akademik maupun administratif dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Selain itu, penerapan sistem digital juga membuka peluang bagi kampus untuk mengembangkan layanan akademik yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa maupun tenaga pendidik.

Pengaturan Jadwal Mengajar Dosen

Upaya menciptakan fleksibilitas kerja bagi dosen juga dapat dilakukan melalui pengaturan jadwal perkuliahan yang lebih terstruktur. Dengan jadwal yang lebih terkonsentrasi pada hari-hari tertentu, dosen dapat memiliki waktu khusus untuk bekerja dari rumah tanpa mengganggu proses belajar mengajar.

Ketiga, ucap Brian, jika seluruh budaya kerja sudah berjalan efektif, maka universitas berhak mengatur untuk memadatkan jadwal dosen di hari tertentu, untuk menyisakan satu hari WFH di hari yang ditentukan oleh kampus.

"Untuk dosen, kami sebenarnya meminta kampus mengatur jadi dosen kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu, karena kan kadang-kadang ya dulu saya juga ngajar Senin cuma jam 9 sampai jam 11, jam 7 sampai jam 9 nggak ngajar, jam 1 sampai (seterusnya) nggak ngajar lagi, nah sementara hari Selasa ngajar lagi. Jadi dikumpulkan saja misalnya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, jadi Jumatnya dia tidak ngajar, bisa bekerja di rumah Kemudian juga dosen yang lain barang kali ada yang Seninnya tidak ke kantor dan sebagainya," tutur Brian Yuliarto.

Melalui pengaturan jadwal seperti ini, dosen tetap dapat menjalankan kewajiban akademiknya secara optimal, sekaligus memperoleh fleksibilitas dalam menjalankan pekerjaan lain seperti penelitian, penulisan ilmiah, atau kegiatan akademik lainnya.

Penerapan Kebijakan Melalui Surat Edaran

Sebagai bagian dari upaya penyesuaian pola kerja di lingkungan pendidikan tinggi, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan resmi yang menjadi acuan bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Diketahui, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Dalam Surat Edaran tertanggal 2 April 2026 itu, Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional.

Kebijakan perkuliahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, namun pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.

Selain penyesuaian pola kerja dan jadwal kuliah, edaran tertanggal 2 April 2026 tersebut menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan modern. Dengan kombinasi pembelajaran hybrid, digitalisasi administrasi, serta fleksibilitas kerja bagi tenaga pendidik, ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia diharapkan mampu berkembang lebih dinamis dan kompetitif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index