JAKARTA - Transformasi industri halal nasional terus didorong pemerintah sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, baik di dalam negeri maupun di pasar global, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperluas perannya dalam rantai industri halal dunia.
Langkah menuju penguatan ekosistem halal tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi ekonomi yang memiliki potensi besar bagi sektor industri nasional.
Oleh karena itu, pemerintah mulai mempersiapkan pelaku industri agar mampu memenuhi standar yang berlaku sebelum regulasi wajib sertifikasi halal diberlakukan secara penuh.
Dalam konteks ini, Kementerian Perindustrian terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk industri pada tahun 2026.
Upaya tersebut bertujuan memastikan industri nasional dapat beradaptasi dengan regulasi baru sekaligus memanfaatkan peluang besar yang muncul dari berkembangnya pasar halal global.
Upaya Pemerintah Persiapkan Industri Hadapi Regulasi Halal
Kementerian Perindustrian mengintensifkan sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan kewajiban untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan pada 18 Oktober 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kesiapan industri sekaligus meminimalkan hambatan implementasi di lapangan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal dunia.
Potensi tersebut didukung oleh besarnya pasar domestik serta meningkatnya tren halal yang kini menjadi bagian dari gaya hidup global.
Menurutnya, tren konsumsi produk halal tidak hanya berkembang di negara mayoritas Muslim, tetapi juga semakin diminati oleh masyarakat internasional yang melihatnya sebagai standar kualitas dan keamanan produk.
Dia menyebut, kinerja ekspor produk halal, termasuk sektor modest fashion, menunjukkan potensi yang sangat besar, dengan capaian mencapai US$8,28 miliar pada tahun 2024.
“Sudah saatnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, bukan hanya sebagai pasar bagi produk luar negeri," ujarnya.
Forum Edukasi Industri Perkuat Pemahaman Sertifikasi Halal
Melihat potensi tersebut, pemerintah tidak hanya fokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga memperkuat edukasi kepada pelaku industri agar memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh.
Kementerian Perindustrian melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil aktif menggelar berbagai forum edukasi. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah forum TEXTalk yang melibatkan lebih dari 180 peserta dari kalangan industri dan pemangku kepentingan.
Kegiatan ini difokuskan pada diseminasi implementasi sertifikasi halal, khususnya pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Kewajiban sertifikasi halal sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini mencakup berbagai kategori produk, mulai dari sandang, aksesoris, hingga peralatan rumah tangga dan alat kesehatan. Dengan cakupan yang luas, pemahaman industri terhadap aturan tersebut menjadi faktor penting agar proses implementasi dapat berjalan lancar.
Peran Balai Industri Dalam Penguatan Rantai Pasok Halal
Dalam implementasinya, peran lembaga teknis di bawah kementerian menjadi sangat penting untuk memberikan pendampingan kepada pelaku industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan bahwa peran unit balai tidak hanya sebatas layanan teknis, tetapi juga sebagai fasilitator edukasi bagi industri.
“Tujuan akhirnya adalah terciptanya kemandirian rantai pasok serta peningkatan kualitas produk industri nasional,” jelas Emmy.
Pendampingan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari pemahaman standar halal, proses pengajuan sertifikasi, hingga penguatan rantai pasok bahan baku yang sesuai dengan prinsip halal.
Melalui peran aktif lembaga ini, diharapkan pelaku industri dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produk mereka agar mampu bersaing di pasar internasional.
Tantangan Industri Dalam Implementasi Sertifikasi Halal
Meski memiliki potensi besar, proses implementasi sertifikasi halal juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan seluruh rantai pasok bahan baku memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Kepala BBSPJI Tekstil Hagung Eko Pawoko menyoroti masih adanya tantangan dalam membangun pemahaman yang seragam, khususnya terkait rantai pasok bahan baku yang berpotensi mengandung unsur non-halal.
Menurutnya, sosialisasi yang masif diharapkan mampu membantu industri mengidentifikasi titik kritis halal serta mempercepat proses pengumpulan dokumen dari pemasok.
Dokumen tersebut antara lain meliputi sertifikat halal, MSDS, Certificate of Analysis (COA), hingga surat pernyataan bebas unsur babi.
Selain fokus pada sosialisasi, pemerintah juga terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional melalui implementasi Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahap II 2025–2029, dengan penekanan pada sektor makanan dan minuman serta industri tekstil dan produk barang gunaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur industri halal nasional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Kemenperin optimistis bahwa dengan sosialisasi yang semakin luas dan terstruktur, implementasi sertifikasi halal tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global.
Dengan dukungan regulasi yang jelas, edukasi kepada pelaku usaha, serta penguatan rantai pasok halal, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri halal dunia.