Apa itu asuransi mobil rusak? Memiliki asuransi mobil rusak sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap kendaraan kesayanganmu dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Mobil adalah alat transportasi utama yang mempermudah aktivitas sehari-hari, dan memastikan kendaraan tersebut terlindungi dengan asuransi yang tepat adalah langkah bijak.
Karena itu, mulailah mempertimbangkan jenis pertanggungan ini sesuai dengan kebutuhanmu. Untuk informasi lebih lanjut terkait apa itu asuransi mobil rusak, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Asuransi Mobil Rusak karena Bencana Alam?
Lantas, apa itu asuransi mobil rusak? Asuransi mobil adalah perlindungan yang diberikan untuk mengatasi kerugian pada kendaraan, baik berupa kerusakan maupun kehilangan.
Jika mobil kamu mengalami kerusakan akibat bencana alam, kamu bisa mengajukan klaim melalui asuransi ini. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh pemilik mobil agar bisa memperoleh manfaat proteksi yang maksimal.
Selain melindungi kendaraan dari kerusakan atau kehilangan, pemilik mobil juga bisa menambah perlindungan dengan memperluas manfaat asuransi, seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Perluasan ini umumnya memerlukan biaya tambahan dalam bentuk premi, karena meliputi manfaat di luar cakupan standar asuransi mobil. Meski demikian, manfaat tersebut bisa diperoleh selama mobil diasuransikan.
Besaran premi asuransi mobil pun bervariasi, tergantung pada jenis asuransi dan manfaat perluasan yang dipilih. Sebaiknya, kamu menghubungi penyedia asuransi terpercaya untuk mengetahui premi yang harus dibayarkan.
Jenis-jenis Asuransi Mobil Rusak
Secara umum, pemilik mobil dapat memilih antara asuransi mobil all risk atau asuransi mobil total loss only. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Asuransi Mobil All Risk
Dikenal juga sebagai asuransi mobil komprehensif, jenis asuransi ini mencakup segala bentuk kerusakan, mulai dari kerusakan ringan hingga berat, yang disebabkan oleh berbagai kejadian yang merugikan pemilik kendaraan.
Dengan asuransi ini, kamu masih bisa mengajukan klaim untuk kerusakan kecil, seperti mobil yang baret atau lecet, dan biaya perbaikannya akan ditanggung oleh penyedia asuransi setelah klaim disetujui.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Berbeda dengan asuransi all risk, asuransi TLO hanya akan menanggung kerusakan yang mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil sebelum terjadinya kerugian.
Artinya, klaim hanya dapat diajukan jika kerusakan yang terjadi tergolong parah, dan tidak berlaku untuk kerusakan ringan seperti lecet atau baret.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik jenis proteksi yang akan kamu dapatkan dari asuransi mobil rusak yang dipilih.
Perluasan Asuransi Mobil Rusak
1. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Untuk mendapatkan manfaat tambahan dari klaim asuransi mobil all risk, kamu bisa melengkapi polis dengan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Perlindungan ini memberikan jaminan ganti rugi jika kendaraan yang kamu asuransikan menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga.
Jika pihak ketiga mengajukan tuntutan karena kerugian yang disebabkan oleh mobilmu, kamu hanya perlu mengajukan klaim. Perusahaan asuransi akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga tersebut.
Hal ini memberikan rasa aman dan tenang bagi pemilik mobil karena tidak perlu khawatir dengan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
2. Kecelakaan Diri Pengemudi dan Penumpang
Proses klaim asuransi untuk kecelakaan diri pengemudi dan penumpang umumnya serupa di antara perusahaan asuransi otomotif. Namun, perlu dicatat bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang bisa berbeda.
Untuk memahami lebih lanjut tentang cara klaim asuransi, sebaiknya kamu menghubungi langsung perusahaan asuransi yang kamu pilih untuk memastikan perlindungan yang sesuai dengan kendaraan dan kebutuhanmu.
3. Bencana Alam seperti Badai, Angin Topan, Tanah Longsor, dan Hujan Es
Asuransi mobil dapat dilengkapi dengan perluasan perlindungan terhadap risiko bencana alam yang tidak dapat diprediksi, seperti badai, angin topan, tanah longsor, dan hujan es.
Dengan memilih perluasan ini, pemilik mobil dapat mengajukan klaim untuk biaya perbaikan atau ganti rugi jika mobil rusak akibat bencana alam tersebut.
Misalnya, jika mobil tertimpa pohon akibat angin topan, kamu tidak perlu khawatir dengan biaya perbaikan karena perusahaan asuransi akan menanggung kerugian yang terjadi.
4. Bencana Alam Berupa Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
Selain itu, terdapat perluasan perlindungan yang mencakup risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
Jika mobil kamu terkena dampak dari bencana-bencana tersebut, kamu bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan biaya perbaikan atau ganti rugi.
Dengan begitu, saat mobil menjadi korban bencana alam, kamu bisa segera menghubungi bengkel rekanan perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Huru-hara dan Kerusuhan
Selain bencana alam, asuransi mobil juga dapat mencakup perlindungan terhadap kerugian akibat huru-hara dan kerusuhan.
Perlindungan ini meliputi kerusakan yang disebabkan oleh pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, revolusi, atau pembangkitan rakyat. Dengan perlindungan ini, kamu bisa merasa lebih tenang menghadapi situasi yang tidak terduga.
Cara Klaim Asuransi Mobil Rusak karena Bencana Alam
1. Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Jika kamu ingin mengajukan klaim mobil rusak akibat bencana alam, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemegang polis asuransi mobil TLO:
- Polis asuransi asli dan fotokopi
- Asuransi yang mencakup perluasan perlindungan terhadap bencana alam sesuai dengan polis
- Fotokopi SIM, STNK, BPKB, dan KTP
- Kronologi yang menjelaskan kapan, di mana, dan bagaimana kerusakan terjadi
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani
- Foto bukti kerusakan mobil akibat bencana alam
- Biaya own risk untuk klaim, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribuan
Langkah-langkah untuk mengajukan klaim:
- Buat laporan kehilangan dari pihak berwenang setempat, seperti polisi
- Serahkan kronologi kejadian secara lengkap untuk memudahkan persetujuan klaim
- Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir klaim dengan benar dan lengkap, lalu tandatangani
- Serahkan dokumen-dokumen kepada pihak asuransi untuk diproses
- Tunggu konfirmasi terkait persetujuan klaim
2. Asuransi All Risk atau Komprehensif
Bagi pemegang polis asuransi all risk, berikut adalah persyaratan klaim jika mobil mengalami kerusakan akibat bencana alam:
- Fotokopi KTP, STNK, SIM, dan BPKB
- Pastikan asuransi mobil mencakup perluasan perlindungan terhadap bencana alam
- Surat keterangan kerusakan yang dialami
- Foto kerusakan mobil
- Formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani
- Biaya klaim atau own risk, sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribuan
Proses klaim untuk kerusakan akibat bencana alam pada asuransi all risk:
- Ambil foto sebagai bukti kerusakan mobil
- Buat kronologi kerusakan secara lengkap
- Kunjungi bengkel rekanan penyedia asuransi
- Isi formulir klaim dengan lengkap dan tanda tangan
- Lampirkan semua dokumen yang diminta
- Tunggu konfirmasi dari bengkel dan pihak asuransi untuk persetujuan klaim
- Setelah klaim disetujui, bengkel akan melakukan perbaikan mobil
Untuk klaim kehilangan mobil, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Laporkan kehilangan kepada pihak asuransi dalam waktu 24 jam
- Rincikan penyebab kehilangan dalam bentuk tulisan
- Laporkan kejadian kepada pihak berwajib dan lampirkan pernyataan mereka jika diperlukan
- Bawa semua dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim
Sebagai penutup, dengan memahami apa itu asuransi mobil rusak, kamu bisa lebih siap melindungi kendaraan dari berbagai risiko yang tak terduga.