JAKARTA - Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pengemplang pajak kelas kakap. Sebanyak 200 konglomerat dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun kini menjadi target utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini bagian dari strategi memastikan semua wajib pajak, terutama kategori prominent, memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa kasus ini bukan semata-mata angka 200.
“Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” ujarnya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat.
Yon menjelaskan bahwa penagihan piutang pajak dilakukan secara rutin oleh DJP, mencakup wajib pajak dengan nominal kecil hingga besar.
Setiap tunggakan yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dikategorikan sebagai piutang pajak menurut UU KUP.
Sistem Penagihan Berganda
Penagihan piutang pajak tidak hanya dikelola di kantor pusat. Yon menjelaskan, sebagian besar proses dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing, terutama melalui seksi penagihan.
Namun, untuk kasus tertentu, terutama yang melibatkan wajib pajak prominent, DJP pusat ikut terlibat langsung. “Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak,” kata Yon.
Dengan kata lain, pemerintah menyiapkan mekanisme multilapis untuk memastikan penagihan berjalan efektif, mulai dari pendekatan administratif hingga penanganan hukum jika diperlukan.
Target hingga Akhir 2026
Menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah berkomitmen mengejar seluruh tunggakan hingga akhir 2026. Yon menekankan bahwa proses ini bukan hanya formalitas.
“Sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga, tetapi ada proses ya mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, prosesnya sudah cukup lama sehingga perlu pendalaman lebih lanjut. Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun, bahkan kita selesaikan mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat,” ujarnya.
Pendekatan ini memastikan tidak ada satu pun konglomerat yang lolos dari kewajiban pajaknya, sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh kalangan usaha bahwa pemerintah serius menegakkan kepatuhan pajak, tak peduli seberapa besar kapasitas finansial wajib pajak.
Hasil Awal Penagihan
Dari total piutang Rp60 triliun, pemerintah sejauh ini telah berhasil mengumpulkan hampir Rp7 triliun, dengan sebagian pembayaran dilakukan secara bertahap. Menteri Keuangan Purbaya menekankan bahwa pemantauan akan terus dilakukan agar pembayaran berlangsung lebih cepat.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun, tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap gitu. Saya akan monitor lagi seperti apa biar pembayaran cepat,” kata Purbaya seusai menghadiri Prasasti Luncheon Talk di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu 8 Oktober.
Pencapaian ini, meski baru sebagian dari target, menunjukkan bahwa langkah tegas pemerintah mulai mendorong kesadaran pajak di kalangan wajib pajak besar. Keberhasilan menagih sebagian dari tunggakan terbesar memberikan energi tambahan bagi DJP untuk menuntaskan sisa piutang.
Pendalaman dan Monitoring Intensif
Yon Arsal menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak hanya bersifat penagihan semata. Pendalaman kasus, termasuk memeriksa status pailit atau keberadaan aset wajib pajak, menjadi bagian dari strategi.
Dengan demikian, pemerintah tidak sekadar menunggu pembayaran, tetapi mengelola risiko hukum dan administratif agar target dapat tercapai.
Pendekatan ini juga mencakup monitoring berkelanjutan, penjadwalan cicilan, dan koordinasi lintas lembaga, sehingga setiap potensi pengemplang pajak prominent dapat segera diantisipasi. Sistem ini diharapkan menutup celah bagi wajib pajak yang mencoba menunda kewajiban mereka.
Sinergi antara Pemerintah dan DJP
Kebijakan ini menegaskan filosofi bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan regulasi dan instrumen penagihan, DJP menjalankan eksekusi lapangan, sementara pengawasan publik memberikan tekanan moral agar semua wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Dengan cara ini, pemerintah ingin menciptakan iklim kepatuhan pajak yang sehat, menegaskan bahwa tunggakan besar tidak bisa diabaikan, dan memberikan contoh bagi wajib pajak lainnya agar patuh.
Kesimpulan
Pemerintah melalui DJP menargetkan penunggak pajak prominent dengan total piutang Rp60 triliun agar seluruh tunggakan terselesaikan pada akhir 2026.
Langkah ini mencakup penagihan multilapis, pendalaman kasus, monitoring intensif, dan koordinasi lintas lembaga. Hingga kini, Rp7 triliun telah berhasil dikumpulkan, menandai awal dari penegakan kepatuhan pajak yang lebih tegas.
“Kita akan kelola sampai akhir tahun, selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” tegas Yon Arsal. Upaya ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan hukum pajak, sekaligus memastikan keadilan dan integritas sistem perpajakan tetap terjaga.