Energi

PP 39/2025 Jadi Instrumen Perkuat Ketahanan Energi Nasional

PP 39/2025 Jadi Instrumen Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PP 39/2025 Jadi Instrumen Perkuat Ketahanan Energi Nasional

JAKARTA - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan mineral dan batubara (minerba) dengan menitikberatkan pada prioritas kebutuhan dalam negeri. 

Regulasi baru ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjamin pasokan bagi badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor vital.

Menurut M. Kholid Syeirazi, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, kebijakan ini merupakan koreksi penting atas praktik lama di mana sebagian besar produksi batubara nasional lebih banyak mengalir ke pasar ekspor. 

Hal tersebut, kata dia, membuat sektor energi domestik sering kali kekurangan pasok, terutama ketika harga batubara global tengah melambung tinggi.

“Selama ini, pelaku usaha tambang, terutama batubara, lebih mengutamakan ekspor daripada menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri. Produksi batubara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Sementara dalam negeri justru kurang mendapat jaminan,” jelas Kholid dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Aturan yang Mengikat Wajib Pasok

Melalui PP 39/2025, pemerintah mempertegas kewajiban pelaku usaha tambang untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Salah satu pasal kunci, yakni Pasal 157, mengatur bahwa batubara dan mineral kritis lainnya diprioritaskan bagi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Artinya, sektor-sektor strategis seperti ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional memiliki jaminan pasokan yang lebih kuat. 

Dengan regulasi ini, produsen tambang tidak bisa lagi semata-mata mengejar keuntungan ekspor, melainkan harus menyeimbangkannya dengan tanggung jawab untuk menjaga kebutuhan energi nasional.

Kholid menilai, kebijakan tersebut selaras dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi. “PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak,” katanya.

Dukungan dari PLN

Kebijakan baru ini mendapat sambutan positif dari pelaku sektor ketenagalistrikan, salah satunya PT PLN (Persero). Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan mandat pemerintah dalam menyediakan listrik andal bagi masyarakat.

“PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Rizal menambahkan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan para produsen, penyedia transportasi, hingga mitra kerja lain guna memastikan rantai pasok energi primer berjalan lancar.

Upaya tersebut penting agar distribusi batubara ke pembangkit listrik tidak terganggu dan masyarakat tetap mendapatkan layanan energi yang prima.

Mengubah Pola Lama

Sebelum adanya regulasi ini, mayoritas produksi batubara Indonesia memang lebih condong ke pasar ekspor. Dengan rata-rata ekspor mencapai 74 persen, kondisi tersebut menimbulkan kerentanan di sektor energi domestik. 

Di saat harga global tinggi, produsen lebih memilih menjual keluar negeri, sementara kebutuhan dalam negeri sering kali terabaikan.

PP 39/2025 hadir untuk membalik situasi tersebut. Pemerintah kini memastikan bahwa kebutuhan strategis nasional ditempatkan sebagai prioritas utama, sementara ekspor tetap diperbolehkan selama kebutuhan domestik sudah terpenuhi.

Strategi Jangka Panjang

Selain menjaga ketahanan energi jangka pendek, kebijakan ini juga berpotensi menjadi landasan bagi strategi jangka panjang Indonesia dalam mengelola sumber daya alam. 

Dengan menjadikan pemenuhan kebutuhan domestik sebagai prioritas, pemerintah mendorong terciptanya kemandirian energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri.

Dalam konteks geopolitik dan fluktuasi harga global, kebijakan seperti ini juga memberikan proteksi bagi sektor industri strategis di dalam negeri. Jika pasokan energi stabil, maka daya saing industri pupuk, listrik, hingga manufaktur bisa lebih terjaga.

Tantangan Implementasi

Meski regulasi sudah disahkan, tantangan terbesar ada pada tahap implementasi. Pengawasan ketat diperlukan agar kewajiban pasok benar-benar dijalankan oleh perusahaan tambang. 

Tanpa kontrol yang efektif, ada risiko produsen tetap lebih mengutamakan ekspor karena perbedaan harga yang menggiurkan.

Di sisi lain, perlu kolaborasi erat antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta untuk memastikan sistem distribusi energi primer tidak terganggu. Infrastruktur transportasi dan logistik batubara, misalnya, harus mendapat perhatian agar penyaluran ke pembangkit listrik berjalan lancar.

Penutup

Dengan lahirnya PP 39/2025, arah kebijakan energi Indonesia kini semakin jelas: kebutuhan domestik ditempatkan sebagai prioritas di atas kepentingan ekspor. 

Dukungan dari pengamat maupun pelaku industri memperlihatkan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Seperti disampaikan oleh Kholid Syeirazi, keberadaan aturan ini bukan hanya memastikan pasokan bagi BUMN strategis, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah mewujudkan swasembada energi. 

Sementara PLN dan pelaku industri energi lainnya telah menyatakan kesiapannya menjalankan kebijakan tersebut demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Ke depan, implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat akan menentukan keberhasilan regulasi ini. 

Jika berjalan efektif, PP 39/2025 bisa menjadi fondasi kuat bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index