Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Minggu, 13 September 2026 | 13:45:30 WIB
Satreskrim Polres Majene menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama lewat mekanisme Restorative Justice setelah kedua pihak berdamai.(Sumber:NET)

MAJENE - Satreskrim Polres Majene kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana. Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan dua terlapor berinisial R dan M terhadap korban bernama Bahtiar berhasil dituntaskan melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses mediasi penanganan perkara tersebut dilangsungkan di Ruang Tipidum Satreskrim Polres Majene pada Rabu (9/9/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak sekadar berorientasi pada proses hukum formal, melainkan juga memprioritaskan pemulihan hubungan baik antara korban, para terlapor, serta keluarga masing-masing.

Perkara tersebut sebelumnya resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 18 Agustus 2026. Usai menempuh dialog dan musyawarah mufakat, kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan tersebut secara damai.

Pada kesepakatan damai ini, terlapor mendampingi keluarganya menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Pihak korban beserta keluarga menerima permohonan maaf tersebut sebagai bentuk pengampunan sekaligus kesediaan mengakhiri konflik secara kekeluargaan.

Di samping itu, terlapor bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan medis yang telah dikeluarkan korban. Terlapor juga memberikan ganti rugi atas kompensasi pendapatan selama korban tidak dapat bekerja menjalankan profesinya sebagai petani atau pekebun akibat insiden penganiayaan tersebut.

Kedua terlapor pun berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi tindakan penganiayaan maupun perbuatan melanggar hukum lainnya. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai yang dicapai, korban menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum serta resmi mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan sebelumnya.

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Majene, IPTU Karsono, S.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara melalui jalur keadilan restoratif merupakan bukti komitmen kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (11/9/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara secara profesional dan proporsional akan terus diutamakan, termasuk penggunaan pendekatan keadilan restoratif selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya memandang aspek hukum formal semata, tetapi juga menekankan pemulihan hak korban serta terciptanya kedamaian. Kendati demikian, mekanisme ini tetap dijalankan secara selektif sesuai regulasi yang berlaku.

Perdamaian yang telah dicapai diharapkan tidak berhenti sebatas pencabutan laporan polisi semata, melainkan menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk benar-benar mengakhiri perselisihan serta tidak mengulangi tindakan yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diharapkan setelah adanya kesepakatan ini, kedua pihak dapat saling menghormati, tidak lagi memperpanjang persoalan, dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

Terkini