Polresta Banda Aceh Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Amankan Motor

Minggu, 13 September 2026 | 13:45:29 WIB
Ilustrasi Penangkapan.(Sumber:NET)

BANDA ACEH - Tim Reserse Kriminal kepolisian berhasil membekuk tiga pria yang disinyalir kuat terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor beserta penadahan hasil kejahatan. Langkah penangkapan tersebut dilangsungkan di beberapa titik yang masuk dalam wilayah hukum Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Tiga terduga pelaku yang kini telah diamankan meliputi DA (39), seorang warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh; SW (37), warga asal Medan Marelan, Kota Medan; serta CH (53), warga Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, yang bertindak selaku penadah barang curian. Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan yang masuk ke kepolisian, yang disusul tindakan cepat jajaran penyidik untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Tim melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mendapatkan informasi penting terkait keberadaan para terduga pelaku,” ujar Dizha dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Skema penangkapan bermula pada Minggu (6/9/2026), saat tim memperoleh petunjuk akurat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di daerah Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Melalui interogasi awal, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain. 

Polisi bergerak menciduk DA di Gampong Lamseupeng serta menangkap SW di Gampong Sukadamai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Dari keterangan SW, tiga unit sepeda motor hasil curian diakui telah dijual kepada CH di Teunom dengan nilai transaksi mencapai Rp11 juta.

“Ketiga sepeda motor hasil curian tersebut masing-masing terdiri dari jenis Honda Beat, Honda Supra 125, dan Honda Supra X,” rinci Dizha.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim kepolisian langsung bertolak menuju Kecamatan Teunom untuk membekuk CH. Saat diperiksa, CH mengakui menerima tiga unit sepeda motor seharga Rp11 juta. 

Dua unit kendaraan di antaranya bahkan telah diboyong ke area pegunungan Krueng Sabe untuk operasional di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya disimpan di kediaman tersangka sebelum akhirnya disita petugas.

Salah satu peristiwa yang terungkap dari jaringan ini adalah pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Sabtu (5/9/2026) malam.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Dizha.

Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang disita meliputi tiga unit sepeda motor hasil pencurian, satu unit motor operasional kejahatan, serta sebuah kunci letter T modifikasi. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain maupun jaringan lintas daerah.

Terkini