JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) secara sungguh-sungguh kembali memunculkan wacana pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi petunjuk konstitusional dalam menjalankan pembangunan nasional.
“Secara filosofis, konstruksi gagasan PPHN berakar pada upaya menjaga konsistensi dan orientasi arah bangsa untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional,” kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 9 September 2026.
Fahri menjelaskan aspek kepentingan serta kebutuhan dari hal tersebut. Menurut dia, PPHN ditujukan sebagai sebuah gagasan serta sarana otoritatif demi mewujudkan cita-cita dalam bernegara.
Pada dasarnya, kata Fahri, PPHN diusulkan bukan hanya sebagai lembaran teknis pembangunan. Namun, sebuah landasan ideologis supaya pelaksanaan tata kelola pemerintahan tetap berlandaskan pada falsafah Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Secara paradigmatik, ia menilai bahwa gagasan PPHN apabila diterapkan bakal menjadi lintasan untuk menjamin prinsip keberlanjutan cita-cita nasional yang melampaui batasan masa jabatan kekuasaan eksekutif.
Menurut Fahri, ditinjau dari gagasan dasarnya, PPHN tidak memuat petunjuk pelaksanaan teknis dalam tata kelola pemerintahan. Contohnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
"Dari sisi orientasinya, PPHN dirancang sebagai pedoman filosofis dan jangka panjang yang mengikat seluruh lembaga negara, bukan hanya pemerintah pusat," kata Fahri.
Fahri menegaskan pentingnya pembahasan yang mendalam mengenai penentuan bentuk hukum yang paling pas bagi PPHN dalam tatanan ketatanegaraan di Indonesia, baik lewat Ketetapan (TAP) MPR maupun format hukum lainnya.
“Instrumen TAP MPR dinilai sebagai jalan tengah terbaik karena posisinya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berada di bawah UUD 1945, tetapi di atas undang-undang (UU). Tetapi, perdebatan hukum atas bentuk hukum TAP MPR menjadi pilihan yang cukup serius,” kata Fahri.