Berkas Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 09 September 2026 | 10:25:45 WIB
Tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan Taufik Hidayat (TH) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.(Sumber:NET)

BANDUNG - Penyidik kepolisian segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan dan penyiksaan dengan tersangka Taufik Hidayat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Baleendah. Pihak kepolisian mengonfirmasi rencana pelimpahan tersangka beserta barang bukti tersebut, sementara tim penyidik masih merampungkan sejumlah persiapan teknis.

"Iya benar, tahap dua dilakukan besok. Kami sedang berkoordinasi dan meminta keterangan lebih lanjut ke Direktorat PPA-PPO Polda Jabar," ujar pihak kepolisian saat dihubungi.

Kasus penganiayaan yang menimpa Yuvita, warga asal Rancaekek ini, sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Tindak kekerasan tersebut diketahui terjadi di 6 titik di wilayah Kabupaten Bandung. 3 lokasi di antaranya, yakni Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk, telah dijadikan tempat rekonstruksi yang memeragakan 21 adegan perkara.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik usai menjalani serangkaian penanganan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kakak ipar Yuvita, Melanie Silvian, mengungkapkan bahwa korban baru saja menyelesaikan tindakan medis ke-5 untuk memulihkan dampak trauma fisik pada area wajahnya.

"Tindakan kelima kemarin dilakukan di bagian mulut. Sebelumnya otot muka korban kaku, sehingga diberikan prosedur penyuntikan khusus untuk melemaskan otot-otot wajah agar kembali elastis," kata Melanie.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Jabar menyatakan berkas perkara tahap satu milik tersangka sebelumnya telah dikirimkan dan dinyatakan lengkap. Taufik Hidayat dijerat sejumlah pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 466, 468, 469, 451, dan 446 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Penyidik sebelumnya juga telah menerapkan Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, serta Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat dengan perencanaan.

Selain pasal-pasal tersebut, tersangka juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penambahan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, kesaksian korban, dan hasil visum.

Pihak kepolisian juga sempat menyoroti rekam jejak Taufik Hidayat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Catatan kriminal tersebut dinilai akan menjadi faktor pemberat dalam proses persidangan kelak.

Terkait sanksi, ancaman hukuman penjara bagi tersangka diproyeksikan dapat mencapai 36 tahun. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi seluruh ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang disangkakan.

Terkini