OJK Siapkan Infrastruktur Pengawasan Bursa Mineral Mulai Tahun 2027

Jumat, 04 September 2026 | 14:32:57 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.(Sumber:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sarana pendukung guna melaksanakan tugas pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis. Pelaksanaan fungsi pengawasan ini dijadwalkan mulai berjalan aktif per 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa tanggung jawab baru ini merupakan ketetapan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah diserahi mandat untuk mengawasi berbagai bidang baru, termasuk di antaranya aset digital dan aset kripto. Saat ini, wewenang lembaga tersebut bertambah dengan masuknya pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis.

"Terbaru ini memang kita punya tugas baru untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, yang di UU tersebut disebut bursa ini mulai diberlakukan 1 Januari 2027," kata Friderica dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan Metro TV di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.

Friderica mengakui bahwa langkah persiapan menuju berlakunya wewenang baru ini tergolong sangat mendesak. Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan telah merancang berbagai keperluan demi menjalankan peran pengawasan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan bakal mengukuhkan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis untuk masa jabatan 2026-2031 pada 8 September 2026. Jabatan tersebut ditempati oleh Sarjito, yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari DPR RI melalui Rapat Paripurna.

Di samping menyiapkan jajaran pejabat, Otoritas Jasa Keuangan juga tengah merancang beraneka sarana pendukung. Proses perancangan ini mencakup sistem pengawasan, sumber daya manusia, hingga susunan organisasi.

"Insyaallah kita siap. Seluruh infrastruktur saat ini sedang kita siapkan, baik itu untuk sistem pengawasannya, kemudian mulai dari SDM, lalu struktur organisasi, dan lain-lain. Ini sudah kita siapkan," ujar Friderica.

Friderica menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan turut menyusun regulasi sebagai landasan pelaksanaan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Peraturan tersebut ditargetkan dapat terbit paling lambat pada 17 September 2026 melalui dua aturan utama.

Ketentuan pertama bakal mengatur tata cara pengalihan fungsi pengawasan dari instansi terdahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, ketentuan kedua akan mengatur tata kelola penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

"Akan ada dua aturan, yaitu yang pertama ketentuan tentang peralihan dari pengawasan selain OJK kepada OJK dan yang kedua adalah pengaturan untuk bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri," papar dia.

Terkini