Penahanan Kota Enam Tersangka Korupsi Masker di NTB Resmi Diperpanjang

Jumat, 04 September 2026 | 12:38:44 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya.(Sumber:NET)

MATARAM - Jaksa penuntut umum memperpanjang penahanan kota untuk enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan COVID-19 tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat. Langkah ini diambil karena tim jaksa masih merampungkan perbaikan berkas surat dakwaan sebelum pelimpahan resmi ke pengadilan.

"Karena JPU masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," kata Oka.

Masa penahanan kota para tersangka yang sebelumnya selesai pada awal September 2026 kini diperpanjang berdasarkan keputusan penetapan pengadilan selama 30 hari, mulai 2 September 2026 hingga 1 Oktober 2026.

"Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan di bawah penetapan pengadilan untuk waktu 30 hari, terhitung sejak 2 September 2026 sampai 1 Oktober 2026," ujarnya.

Penyerahan enam tersangka berikut barang bukti dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram telah diterima sejak 13 Agustus 2026. Para tersangka tersebut mencakup mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang tersangkut kasus saat menjabat Kasubbag TU Bidang Aset BPKAD NTB, mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen Kamaruddin, Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Chalid Tomassoang Bulu, PPTK M Hariyadi Wahyudin, serta Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada proses penyerahan tahap dua tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dokumen relevan serta uang tunai sebesar Rp38 juta. Uang tersebut bersumber dari pengembalian pihak swasta atau pihak ketiga yang menggarap pengerjaan masker COVID-19.

Guna memantau pergerakan para tersangka yang berstatus tahanan kota sejak tahap dua, jaksa memasangkan alat pengawas elektronik pada masing-masing tersangka.

Dalam merampungkan berkas perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 120 saksi yang mayoritas berasal dari para pelaku UMKM konveksi pembuat masker di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa.

Selain itu, penyidik menguatkan alat bukti melalui keterangan ahli serta hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB. Berdasarkan audit tersebut, nilai kerugian negara pada proyek pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar ini tercatat mencapai Rp1,58 miliar.

Terkini