Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait

Jumat, 04 September 2026 | 12:38:44 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.(Sumber:NET)

JAKARTA - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN untuk periode 2025 hingga 2026.

11 saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal BGN maupun pihak swasta dan yayasan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi: PI selaku Tenaga Ahli pada BGN RMY selaku karyawan PT NGS ANR selaku Tenaga Ahli pada BGN JAA selaku Inspektur Utama pada BGN ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari K selaku Tenaga Ahli pada BGN AZRS dari Peruri AH selaku Direktur PT GSN K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng RRNWP selaku staf pada BGN T dari Yayasan STTD

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah disidik. "Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis (3/9/2026).

Pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Hingga pemeriksaan terhadap 11 saksi tersebut, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026 masih terus didalami.

Terkini