JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mengingatkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak boleh ditempatkan sebagai solusi tunggal pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi bagian dari strategi memperkuat pemberantasan korupsi.
Praswad menilai, efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pembenahan integritas aparat penegak hukum (APH). “RUU Perampasan Aset tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi one stop solution dan satu-satunya jawaban atas segala permasalahan dalam pemberantasan korupsi,” kata Praswad dalam keterangannya pada Kamis (3/9/2026).
Praswad mengingatkan, terlalu fokusnya agenda pemberantasan korupsi pada RUU Perampasan Aset berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni masih lemahnya integritas aparat penegak hukum.
“Jangan-jangan terfokusnya isu pemberantasan korupsi hanya di ranah UU Perampasan Aset adalah strategi mutasi kontradiksi atau penyesatan dari akar permasalahan yang sebenarnya yaitu sebegitu rusak dan korupnya lini penegakan hukum di Indonesia,” ujar mantan penyidik KPK itu.
Praswad menilai keberadaan instrumen perampasan aset tidak akan efektif apabila aparat yang memiliki kewenangan menyidik, menyita, menuntut, hingga memutus perkara masih dapat melakukan korupsi, menerima suap, atau memperjualbelikan perkara.
“Hal itu sama saja dengan memberikan senjata pemusnah massal di tangan perampok,” ujar Praswad.
Praswad juga mewanti-wanti kewenangan perampasan aset yang semakin besar, terlebih jika memungkinkan dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui putusan pengadilan, dapat menjadi persoalan serius apabila tidak diiringi pembenahan integritas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Justru kelak kewenangan merampas aset tanpa melalui proses persidangan akan membuat para penyamun tersebut semakin buas,” ujar Praswad.
Oleh karena itu, menurut dia, pembenahan integritas APH harus menjadi prioritas. Penguatan aturan juga perlu disertai prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Praswad mengusulkan agar aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi dikenai sanksi yang jauh lebih berat untuk menciptakan efek jera.
“Misalnya dengan melipatgandakan hukuman bagi APH yang terbukti korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. Jangan ada kompromi sedikitpun terhadap kejahatan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, agar timbul efek jera,” ujar Praswad.
Sebelumnya, empat pimpinan DPR meneken surat pernyataan terkait komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Keempat pimpinan DPR tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Surat tersebut diteken setelah mereka menggelar audiensi dengan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Audiensi berlangsung saat rapat paripurna DPR digelar.
Dalam hasil audiensi tersebut, DPR menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Selain target penyelesaian tersebut, surat pernyataan juga memuat klausul mengenai kesediaan pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan.