Mantan Direktur Bina Umrah Kembalikan Uang 5000 Dolar AS ke KPK

Jumat, 04 September 2026 | 12:07:28 WIB
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani.(Sumber:NET)

JAKARTA - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani mengonfirmasi bahwa pihak terkait telah menyerahkan uang sebesar US$5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 pada Kamis (3/9), Jaja menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya didapatkan dari Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Menurut keterangan Jaja, dana itu merupakan uang talangan untuk pembiayaan perjalanan dinas.

"Berapa nilainya pak?" tanya jaksa di muka persidangan.

"5.000 (US dolar)," kata Jaja.

Jaja resmi dilantik pada 28 Januari 2024. Namun, tatkala hendak berangkat menjalankan tugas dinas ke Arab Saudi, anggaran resmi perjalanan dinas belum dicairkan.

Ia mengungkapkan bahwa Syafii memberikan pinjaman dana talangan guna mendukung keberangkatan dinas tersebut.

Jaja menyetujui langkah itu dan mengklaim berniat mengembalikan uang tersebut begitu anggaran resmi turun. Kendati demikian, setelah berupaya mengembalikan hingga tiga kali, Syafii selalu menolak penerimaannya.

"Bapak terima dari mana?" tanya jaksa.

"Saya itu pak, saat saya ke Saudi, itu yang tanggal, kan pelantikan saya tanggal 28, terus saya berangkat ke Saudi tanggal 3. Saat berangkat itu belum ada dana perjalanan dinas, sementara itu saya ada dalam rangka persiapan haji. Akhirnya kami dengan Kasubdit yang ada waktu itu, kumpul. Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana?" tutur Jaja.

"Akhirnya pak Agus Syafii, 'Pak, pakai dana talangan saja'. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan. Nah, dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafii enggak mau pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau, setelah dipanggillah saya kembalikan kepada KPK," imbuhnya.

Jaja mengaku sama sekali tidak mengetahui asal-usul sumber dana US$5.000 tersebut. Baru pada saat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK pada 2025, langkah pengembalian uang tersebut dilakukan.

"Yang Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?" tanya jaksa.

"Saya enggak tahu," ucap Jaja.

"Karena (Syafii) menolak, maka uang itu pada saat diperiksa penyidik baru bapak kembalikan?" tanya jaksa lagi.

"Saya sudah tiga kali ingin mengembalikan tapi enggak mau yang bersangkutan," terang dia.

"Saat diperiksa 2025? Setahun kemudian ya pak?" timpal jaksa.

"Iya," jawab Jaja.

Dalam perkara persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini, terdapat empat terdakwa yang diproses secara hukum dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Total perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus ini berpatokan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Perkara dugaan korupsi tersebut disinyalir turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Terkini