Residivis Pembunuhan Ditangkap Usai Habisi Pacar di Pos Ronda Demak

Jumat, 04 September 2026 | 10:33:42 WIB
Tampang pembunuh wanita yang mayatnya dibakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak.(Sumber:NET)

JAKARTA - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Polres Demak berhasil membekuk seorang pria berinisial BI (53) yang nekat membantai dan membakar kekasihnya sendiri berinisial SL (42) di Kabupaten Demak. 

Terduga pelaku diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di daerah Mangkang, Kota Semarang, pada Kamis dini hari. Penangkapan cepat tersebut mengakhiri teka-teki penemuan jasad korban yang sengaja dibakar di pos ronda warga demi mengaburkan jejak kejahatan pelaku.

Jasad korban awal mula ditemukan warga Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Demak, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan medis beserta olah tempat kejadian perkara mengonfirmasi korban mengalami luka bakar parah hingga 45 persen pada sekujur tubuhnya. 

Di samping luka bakar, ditemukan bekas sabetan serta pukulan benda keras yang mengakibatkan tulang tengkorak kepala bagian belakang korban patah. "Jadi setelah dilakukan olah TKP diduga ada unsur kekerasan, kemudian membawa korban yang terbakar ke Rumah Sakit Sultan Fatah," ujar Kasi Humas Polres Demak, Iptu Rudio Tri Sayogo, Kamis (3/9/2026).

Hasil autopsi tim kedokteran forensik memastikan korban telah meninggal dunia akibat hantaman martil dan tusukan pada bagian kepala sebelum akhirnya dibakar oleh pelaku. 

Temuan tragis ini menambah deretan angka kekerasan mematikan terhadap perempuan yang dicatat Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPPA hingga mencapai puluhan ribu kasus. Pihak kepolisian mengonfirmasi motif pembunuhan dilandasi rasa cemburu msyarakat pelaku terhadap korban sewaktu menjalin hubungan asmara.

Aksi keji membakar tubuh korban di pos ronda jalan utama dilancarkan sebagai upaya nekat demi mengaburkan identitas fisik korban sekaligus menghapus rekam sidik jari di lokasi kejadian. 

Namun, berkat kejelian tim Inafis saat mencocokkan ciri-ciri pakaian dan identifikasi barang pribadi, identitas wanita asal Grobogan tersebut berhasil diungkap hingga mengarah pada penangkapan BI yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan.

Penyidik Satreskrim Polres Demak saat ini masih menginterogasi BI secara maraton guna menyusun berita acara pemeriksaan secara utuh. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengonfirmasi penanganan perkara dan pembuktian barang bukti diserahkan penuh kepada Polres Demak agar dapat segera disidangkan. 

"Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini," tegas Johanson.

Terkini