BERITAKINI.CO.ID — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar.
Keterangan Saksi Soal Perintah Bentuk Tim
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9), Ahmad Bahiej yang kini menjabat Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta membenarkan arahan untuk membentuk tim. Perintah itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" tanya jaksa di persidangan. "Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.
Tim tersebut berisi jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kemenag.
Tujuan Pembentukan Tim Jadi Perdebatan di Sidang
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mendalami maksud pembentukan tim itu. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bahiej disebutkan tim dibentuk untuk mencari "alasan pembenar" pembagian kuota haji tambahan 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
Hakim berulang kali mengonfirmasi apakah tujuannya memang mencari pembenaran atas keputusan 50:50. Bahiej menegaskan tim hanya menyusun kronologi dan jawaban-jawaban jika nantinya ditanya Pansus Haji DPR.
"Kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," ujar Bahiej. Ia bersikukuh tim tersebut menyiapkan alasan munculnya keputusan, bukan mencari alasan untuk membenarkan keputusan yang sudah diambil.
Dakwaan Yaqut dan Vonis yang Terus Berproses
Yaqut diadili bersama tiga terdakwa lain: Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Angka kerugian negara Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Kasus ini juga diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah pihak lain. Pada persidangan sebelumnya, terungkap dugaan penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 ke Pansus Haji DPR RI, dengan nama Nusron Wahid selaku Ketua Pansus Haji 2024 ikut terseret.