JAKARTA - Pelapor artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu resmi mencabut laporan kepolisian terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa pihak pelapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan menyerahkan dua dokumen penting, yang salah satunya berisi permohonan pencabutan laporan.
Surat pertama merupakan berkas perjanjian perdamaian di antara kedua belah pihak, sedangkan surat kedua adalah permohonan resmi pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pelapor. Kedua berkas tersebut telah diterima oleh tim penyidik untuk dijadikan landasan utama dalam penanganan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Setelah tahapan keadilan restoratif dan gelar perkara dituntaskan, pihak kepolisian bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Langkah hukum ini secara otomatis membatalkan serta menggugurkan penetapan status tersangka pada Ruben Onsu.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan damai tersebut mengatur kewajiban Ruben Onsu sebagai pihak terlapor untuk memulihkan seluruh kerugian materiil korban sebesar Rp3,5 miliar. Poin kesepakatan itu menegaskan bahwa terlapor mengganti penuh seluruh nilai kerugian yang dialami oleh korban.
Kesepakatan penghentian perkara ini sebelumnya juga diutarakan langsung oleh Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Ruben Onsu menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa jalan damai secara kekeluargaan ini merupakan iktikad baik yang murni diinginkan oleh kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," tutur Ruben.
Peristiwa hukum ini berawal dari penawaran investasi dana yang diajukan Ruben Onsu kepada korban berinisial DM. Korban yang tergiur kemudian menyepakati kerja sama bisnis jual beli produk tersebut dan menyerahkan sejumlah modal usaha berdasarkan janji pembagian keuntungan.
Namun saat tenggat waktu yang diperjanjikan tiba, pembagian hasil tak kunjung terealisasi dan modal investasi awal pun belum dikembalikan. Kondisi tersebut memicu korban untuk melayangkan laporan resmi ke markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan dugaan tindakan penipuan tersebut terdaftar sejak 22 Agustus 2025. Pihak kepolisian kemudian menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan pada 25 April 2026. Sepanjang proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi beserta saksi ahli hingga akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka sebelum berakhir dengan kesepakatan damai.