Penggelapan Sepeda Motor di Prabumulih Timur Pelaku Berhasil Ditangkap

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:53:42 WIB
Ilustrasi Penangkapan.(Sumber:NET)

PRABUMULIH - Aparat penegak hukum dari sektor setempat berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan roda dua yang terjadi di kawasan hukum wilayah tersebut. Dari pengungkapan perkara ini, petugas menciduk seorang lelaki berinisial MIH (22) yang berdomisili di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan musibah ini berlandaskan laporan resmi yang diajukan oleh korban Dicky Akbar (28) pada 17 April 2026. Aksi penggelapan itu sendiri berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.15 WIB di persimpangan tiga Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa bermula sewaktu korban melintasi tempat kejadian dan berpapasan dengan pelaku. Pria tersebut lantas meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menuju kediaman mertuanya untuk meminta uang guna membeli santapan. Lantaran sudah saling mengenal dan tidak menyimpan kecurigaan, terlebih melihat kondisi istri pelaku yang sedang mengandung, korban lantas mengabulkan peminjaman kendaraan itu.

Akan tetapi, usai dinanti sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi. Korban kemudian mengontak adiknya guna menjemput di titik pertemuan lalu berupaya melacak keberadaan pelaku. Sayangnya, pelaku tidak berhasil ditemukan dan sepeda motor kepunyaan korban telah dibawa lari.

Imbas musibah penggelapan tersebut, korban menderita kerugian materiil berkisar Rp5.500.000. Korban lantas mendatangi kantor polisi terdekat guna membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum.

Menindaklanjuti laporan warga, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim operasional lapangan mendapatkan informasi berharga mengenai presensi pelaku di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Usai memperoleh petunjuk lokasi tersebut, pimpinan penegak hukum memerintahkan jajaran unit reserse beserta tim operasional URC untuk bergerak ke titik keberadaan target. Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku secara langsung mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke markas kepolisian setempat demi menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.

Pada pengungkapan perkara ini, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xtride bernomor polisi BG 2743 CM, dengan Nomor Rangka MH32BU001EJ075399 serta Nomor Mesin 2BU075400.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penuh aparat dalam menghadirkan pelayanan, perlindungan kepada warga, serta merespons cepat setiap aduan yang masuk.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” ujar penegak hukum setempat.

Di sisi lain, jajaran penyidik menambahkan bahwa terhadap pelaku saat ini masih terus dilakukan rangkaian penyidikan mendalam guna melengkapi berkas perkara serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, pelaku MIH disangkakan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Aparat kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang mengetahui adanya aksi kejahatan atau mendapati gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar agar tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Terkini