Dugaan Pencurian Gamelan Keraton Solo Tanggapi Santai Laporan Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:17:40 WIB
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng.(Sumber:NET)

SOLO - Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau yang akrab disapa Gusti Moeng, merespons santai setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay. Gusti Moeng dilaporkan ke Polresta Solo atas tuduhan dugaan pencurian, penggelapan, serta penguasaan tanpa hak atas 3 set gamelan keraton, yaitu Kiai Guntur Madu, Kiai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

"Biar saja lapor. Nanti bagaimana jalannya kita tinggal tunggu saja," kata Gusti Moeng di Keraton Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Gusti Moeng menegaskan bahwa perangkat gamelan tersebut tidak hilang, melainkan sedang dipergunakan di Masjid Agung untuk gelaran Sekaten. "Lha itu gamelannya di sana. Yang dua di sana (Masjid Agung) d tabuh (Sekaten)," ungkap dia.

Gusti Moeng menerangkan, pemindahan perangkat gamelan tersebut berkaitan erat dengan rencana proyek revitalisasi Keraton Solo. Pada awalnya, pengerjaan revitalisasi dijadwalkan dimulai pada awal Agustus 2026.

Selain sebagai persiapan langkah revitalisasi, kondisi fisik bangunan tempat penyimpanan gamelan (gedong) dilaporkan sudah mengalami kerusakan cukup parah.

"Sebetulnya rekan-rekan juga ada nggih waktu saya mengeluarkan dari gedong itu. Di mana memang gedong itu sudah sebelah sisi timur mepet Ndalem Parangkarso itu memang sudah jebol. Dan itu sebetulnya sudah mau kami pindahkan lama," kata dia.

Pengerjaan fisik pada bangunan keraton mengalami sedikit penundaan karena harus melalui tahapan proses tender terlebih dahulu.

"Lha delalah ini sekalian revitalisasi dan kemarin revitalisasi akan mulai awal Agustus, ternyata memang harus ditenderkan jadi memenuhi persyaratan itu sehingga mundur. Saya waktu itu memindahkan karena akan mulainya di Agustus," ujarnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa proses pemindahan pusaka keraton Solo tersebut turut melibatkan unsur internal keraton beserta petugas cagar budaya. "(Pemindahan) dengan abdi dalem anggong sama abdi dalem niyaga. Cagar budaya ada," ungkap dia.

Gusti Moeng berencana akan mengambil langkah hukum balasan jika tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak terbukti di kemudian hari. "Kalau tuduhannya tidak benar, lihat saja nanti," tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah barang bukti telah diserahkan oleh kubu Paku Buwono (PB) XIV saat melaporkan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, ke Polresta Solo pada Senin (24/8/2026).

Pihak pelapor yakni Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, melaporkan Gusti Moeng atas tuduhan dugaan pencurian, penggelapan, dan penguasaan tanpa hak atas 3 set gamelan Keraton Solo, yaitu Kiai Guntur Madu, Kiai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Rumbay datang bersama KPAAd Nur Wijaya Adiningrat atau Kanjeng Dany selaku kuasa hukum, serta keponakannya, BRM Yudistira Rachmat Saputra.

“Iya. Ada CCTV, ada video-nya, kemudian ada foto juga,” ujar Rumbay saat ditemui di Mako 2 Polresta Solo, Senin (24/8/2026).

Terkini