Polres Batu Bara Ringkus 17 Tersangka dari 10 Kasus Tindak Pidana 3C

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:17:40 WIB
Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C.(Sumber:NET)

BATUBARA - Polres Batu Bara membekuk 17 tersangka dalam pengungkapan 10 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Kasus-kasus itu terdiri dari lima perkara Curat dan lima perkara Curanmor.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam press release di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026). Dari lima kasus Curat, pihak kepolisian mengungkap aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan modus yang berbeda. Mulai dari membobol toko, mencuri baterai dan kabel, mengambil kabel tower, membobol kendaraan hingga membawa kabur barang dari dalam mobil.

Kasus pertama terjadi di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, pada 16 Juli 2026. Pihak kepolisian mengamankan H alias M, 39 tahun, setelah korban kehilangan sejumlah barang dan uang tunai sekitar Rp10 juta.

Berikutnya, pengungkapan pencurian baterai genset, kabel instalasi listrik dan baterai mobil di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dua tersangka, M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun, diamankan dengan barang bukti pisau cutter serta potongan kabel.

Masih di Kecamatan Talawi, pengungkapan juga dilakukan pada pencurian kabel tower di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng. Tersangka EK, 42 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, kabel tower, parang, pisau lipat dan tang.

Kasus lainnya terjadi di Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, diamankan setelah tas milik korban yang berada di dalam mobil dibawa kabur. Sementara satu orang berinisial WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan.

Kemudian di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pihak kepolisian mengamankan tiga tersangka, yakni S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Korban dalam perkara ini kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler.

Tak berhenti di Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus Curanmor. Salah satunya pencurian Yamaha Scorpio milik warga Desa Sei Balai yang hilang saat korban melaksanakan salat Jumat. Pihak kepolisian mengamankan IH, 30 tahun, berikut sepeda motor dan dokumen kendaraan.

IH juga diamankan dalam perkara pencurian Honda Verza milik warga. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di kawasan Sei Bejangkar.

Kasus Curanmor lainnya menyeret LAS, 32 tahun, dan IS, 35 tahun. Pihak kepolisian mengamankan satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ sebagai barang bukti.

Di Kecamatan Lima Puluh, pengungkapan dilakukan pada pencurian Honda Supra Fit milik Ismail yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut ketika korban pergi melaut. Dalam perkara tersebut, S, 56 tahun, diamankan bersama sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Sementara di wilayah Medang Deras, pihak kepolisian mengamankan IS, 30 tahun, dalam kasus pencurian Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Pengungkapan 10 kasus dengan 17 tersangka ini menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara menekan tindak pidana 3C sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah ini dibertujuan meningkatkan patroli, langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan dan barang berharga, menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Terkini