TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan roda dua yang melancarkan aksinya di kawasan Kabupaten Tasikmalaya. Melalui Operasi Libas Lodaya 2026, aparat mengamankan 3 orang tersangka, termasuk 1 orang yang masih di bawah umur, beserta barang bukti berupa sepeda motor dan kunci rakitan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan kejahatannya di 3 titik terpisah, yakni Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras, serta Singaparna. Penyingkapan tindak pidana curanmor dari 3 lokasi kejadian ini merupakan hasil penanganan jajaran Satreskrim setelah menindaklanjuti aduan warga dan melakukan penyelidikan mendalam.
Proses penyelidikan diawali dari laporan hilangnya sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Karangnunggal pada Kamis, 9 Juli 2026. Kendaraan bernomor polisi Z 5109 N tersebut raib dari lokasi parkir setelah acara pengajian dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp8.000.000.
Selanjutnya pada Minggu, 12 Juli 2026, insiden serupa menimpa Fitri Intan Faujiah di wilayah Singaparna. Kendaraan Honda PCX warna putih nomor polisi Z 4065 HAI milik korban dilarikan pelaku saat korban kurang waspada, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp11.000.000.
Adapun di Kecamatan Jatiwaras, aksi penggelapan dan pencurian dialami Gugun Gunawan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Sepeda motor Honda bernomor polisi Z 4319 PU dibawa lari pelaku yang berpura-pura hendak mengantarkannya berobat, dengan kerugian menembus Rp10.000.000.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh personel Subnit Resmob Satreskrim.
Tersangka utama berinisial DR (34) ditangkap di Kecamatan Bantarkalong. Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, petugas bergerak mencokok AR (41) yang bertindak sebagai penadah di kawasan Kecamatan Cipatujah.
Dalam melancarkan aksi kejahatan, DR merusak bagian kunci kontak sepeda motor memanfaatkan kunci astag rakitan serta kunci letter Y, kemudian menjual kendaraan curian tersebut kepada AR.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, kepolisian juga mengamankan seorang remaja di bawah umur berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras. MAA memanfaatkan situasi saat pemilik kendaraan alpa dan meninggalkan kunci masih menancap di motor, lalu memasarkan hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Dari penindakan terhadap para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda CBR 150 warna hitam,1 unit Honda PCX warna putih,1 buah BPKB asli,3 lembar STNK asli,3 buah kunci kontak,Kunci letter Y,Kunci astag.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DR dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara penadah AR dikenakan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. Anak MAA disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pihak kepolisian turut mengembalikan unit kendaraan hasil kejahatan secara langsung kepada para pemilik resminya sesudah sesi penjelas pers selesai digelar.
Kapolres menegaskan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima serta mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihaknya mengimbau warga agar waspada dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Salah satu korban, Fitri Intan Faujiah (28), mengutarakan rasa syukur karena kendaraan kesayangannya dapat ditemukan kembali setelah dilaporkan hilang dicuri sekitar sebulan lalu.
Ia mengapresiasi tinggi serta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dedikasi dan kerja keras mereka.
"Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali," katanya.