Tim Hukum Minta Warganet Hapus Foto Terduga Pelaku Anak Pembunuhan Nabire

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:58:16 WIB
kuasa Hukum ABH, Mochammad Fadly Fitri saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Nabire, Papua Tengah.(Sumber:NET)

NABIRE - Penyebaran foto wajah terduga pelaku pembunuhan anak berinisial CK (14) di Jalan Waroki, Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, secara masif di media sosial memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum. 

Kuasa Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Mochammad Fadly Fitri, menilai langkah publik mengunggah identitas tanpa menyamarkan wajah anak tersebut melanggar undang-undang perlindungan anak dan berisiko membawa pengunggah ke ranah hukum.

Fadly menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

Namun, sambungnya, publik diingatkan agar tetap menghormati batasan etika dan aturan hukum yang berlaku saat beraktivitas di ruang digital. "Khususnya bagi mereka yang menggunakan media sosial, kami mohon untuk lebih arif dan bijaksana," kata Fadly kepada wartawan di Nabire, Kamis (20/8/2026).

Menurut Fadly bahwa pengawasan publik terhadap kasus ini tetap diperbolehkan selama perlindungan privasi anak dijamin penuh oleh undang-undang. Alasannya, regulasi mewajibkan setiap konten yang menampilkan wajah anak berstatus ABH untuk dikaburkan (blur) serta nama maupun identitas dirinya wajib disamarkan.

Fadly menjelaskan ketentuan mengenai perlindungan identitas anak ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Dengan demikian pelanggaran terhadap privasi anak dalam ruang digital memiliki konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkannya secara sengaja," tegasnya.

Lebih gamblang tim kuasa hukum memberikan kesempatan bagi pengguna media sosial yang telah terlanjur mengunggah foto maupun identitas anak tersebut untuk segera menghapusnya (take down). 

Imbauan ini diambil sebagai bentuk pencegahan sebelum tindakan hukum secara formal diterapkan. "Untuk itu, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sudah terlanjur memposting untuk segera menurunkan (take down) unggahan tersebut," seru Fadly.

Saat ini tim hukum terus memantau pergerakan penyebaran konten identitas ABH yang masih beredar di berbagai platform media sosial. Pemantauan intensif dilakukan untuk mencatat akun-akun yang tidak mengindahkan imbauan penutupan akses konten tersebut. 

Jika imbauan ini diabaikan oleh warganet, tim hukum siap berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap para pemilik akun. "Jika masih ada yang memposting, kami akan menyerahkan keputusan ini kepada pihak keluarga. Jika kami diberikan kuasa penuh, tentu akan kami tindak lanjuti secara hukum," tandas Fadly.

Terkini