JAKARTA - Lembaga antirasuah memanggil mantan Kasi Penindakan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Umay Khayam. Panggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna pengembangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap anak buah dari bos PT BlueRay Cargo John Field, yaitu Yohanes Setiawan. Meski demikian, pihak penyidik belum memerinci materi pemeriksaan yang hendak didalami terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Pengusutan perkara ini bermula dari tindakan operasi tangkap tangan. Sejumlah pihak yang terjerat dari unsur swasta maupun pejabat Bea Cukai telah menjalani proses persidangan, bahkan beberapa di antaranya telah dijatuhi hukuman.
Bagi klaster pemberi suap dari PT BlueRay Cargo, putusan vonis dari majelis hakim telah dijatuhkan. Rincian vonis terhadap tiga orang tersebut antara lain:
- John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, tiga orang dari jajaran pejabat Ditjen Bea Cukai masih menjalani tahapan persidangan. Mereka adalah Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intel DJBC. Ketiganya didakwa menerima aliran dana suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 78,8 miliar.
Di samping itu, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dihadapkan ke meja hijau melalui berkas penuntutan terpisah. Ia didakwa atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 5,7 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan figur tersangka baru pada perkara ini. Sosok tersangka baru tersebut ialah Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.