Kejaksaan Negeri Luwu Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 1,44 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:58:16 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara.(Sumber:NET)

LUWU - Uang negara senilai Rp 1.444.678.500 berhasil diselamatkan dan dipulihkan dari empat perkara dugaan tindak pidana korupsi sejak Januari hingga Agustus 2026. 

Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan dana di sektor pertanian dan irigasi, dana hibah KONI, hingga praktik pungutan liar terkait dokumen objek pajak. 

Dari keseluruhan dana tersebut, sebanyak Rp 464.699.500 telah disetorkan langsung ke kas negara, sedangkan sisanya dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL).

Upaya pemulihan kerugian keuangan negara ini dilakukan melalui serangkaian proses hukum yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Pengamanan dana ini menjadi fokus utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus yang bergulir di wilayah tersebut.

Adapun rincian dari empat perkara dugaan korupsi yang ditangani adalah sebagai berikut:

1.Perkara Irigasi P3-TGAI 

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024 yang diperuntukkan bagi infrastruktur pendukung produktivitas petani dari dana aspirasi. 

Dalam perkara yang menjerat tersangka MF, Z, M, ARA, AR, M, BI, dan A ini, dana sebesar Rp 511.000.000 berhasil diamankan dan kini dititipkan di Rekening RPL seiring berjalannya proses persidangan.

2.Dugaan Korupsi Optimalisasi Lahan Nonrawa 

Kasus kedua melibatkan pekerjaan Prasarana dan Sarana Pertanian Optimalisasi Lahan Non Rawa Tahun Anggaran 2025. Dari perkara ini, uang sebesar Rp 464.699.500 berhasil diamankan dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara, sementara proses penyelidikannya telah dihentikan.

3.Dana Hibah KONI 

Perkara ketiga terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun 2022 dengan tersangka ARM, A, dan SS. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 368.979.000 dan saat ini dititipkan di Rekening RPL untuk segera dieksekusi sesuai tahapan hukum yang sedang memasuki masa eksekusi.

4.Pungli Dokumen Objek Pajak 

Perkara keempat merupakan kasus penyalahgunaan kewenangan berupa pungutan liar atas dokumen permohonan penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong. 

Dalam kasus dengan tersangka E ini, uang sebesar Rp 100.000.000 berhasil diamankan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari total empat perkara tersebut, akumulasi uang yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan sejak Januari hingga 19 Agustus 2026 mencapai Rp 1.444.678.500, dengan Rp 464.699.500 di antaranya sudah resmi masuk ke kas negara. Penyelamatan keuangan negara akan terus diupayakan sejalan dengan penegakan hukum yang berlaku.

Terkini