Polisi Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Kapolsek Cicalengka Bandung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:08:40 WIB
Tangkapan layar perayaan Karnaval Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia tingkat Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang ricuh.(Sumber:NET)

BANDUNG - Kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang semestinya berlangsung meriah, justru berujung kekacauan. 

Konsumsi minuman keras serta luapan emosi yang tak terbendung disinyalir menjadi penyebab utama aksi pengeroyokan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka yang kala itu tengah mengawal acara karnaval pada Senin (17/8/2026). Dampak dari insiden tersebut, Kapolsek Cicalengka, Danramil Cicalengka, beserta seorang warga mengalami luka-luka.

Kericuhan ini meletus di tengah kemeriahan pawai yang diikuti oleh masyarakat luas. Suasana kegembiraan seketika berubah menjadi ketegangan akibat perselisihan antarpeserta yang berbuntut pada tindakan kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menduga kuat bahwa para pelaku melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh alkohol. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan para saksi di lokasi kejadian serta koordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

“Hasil koordinasi kami dengan Satnarkoba dan juga pemeriksaan para saksi, diduga pelaku minum minuman keras,” ujarnya.

Kendati situasi sempat memanas, personel gabungan dari Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka bergerak cepat menertibkan keadaan agar keributan tidak meluas.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka, yakni RF, YP, dan AI. Sementara satu orang lainnya masih diperiksa guna mendalami sejauh mana keterlibatannya.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

“Hasil dari pemeriksaan, kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi, juga video amatir. Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” tutur Asep.

Awal mula kericuhan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB di area depan Kantor Kecamatan Cicalengka. Sejumlah peserta pawai yang terpengaruh alkohol terlibat cekcok dengan rombongan peserta lain hingga memicu keributan di lokasi kegiatan.

Melihat situasi yang semakin tidak kondusif, Kapolsek dan Danramil Cicalengka yang mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) lengkap langsung berupaya menenangkan massa serta melerai pertikaian. Namun, langkah penanganan tersebut justru direspon dengan tindakan anarkistis oleh para pelaku.

“Motif awal dari keterangan Pak Kapolsek dan para saksi di lapangan, jadi si para pelaku ini selama pelaksanaan karnaval terjadi cekcok dengan peserta lain sehingga Pak Kapolsek langsung melerai. Tapi, justru Pak Kapolsek langsung diserang dengan Pak Danramil,” kata Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron kepada awak media.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap petugas negara yang sedang menjalankan tugas resmi. Pelanggaran berat ini mengancam para tersangka dengan hukuman pidana penjara selama 2 hingga 5 tahun sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Terkini