Residivis Begal Bersenpi Pringsewu Ditangkap Usai Bebas Lapas

Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:01:42 WIB
Polisi meringkus JES di Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus.(Sumber:NET)

PRINGSEWU - Seorang pria yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali ditangkap oleh aparat kepolisian.Ia kembali dibekuk terkait perkara pencurian dengan modus pembegalan sepeda motor yang berlangsung enam tahun silam.

Tersangka berinisial JES (38) merupakan warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat yang diamankan oleh Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo pada Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Benar, pelaku (JES) kami diamankan setelah keluar dari Lapas Kelas II Kota Agung, Tanggamus," ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Juniko menerangkan bahwa penangkapan JES merupakan buah pengembangan penyelidikan atas tindak pembegalan yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu pada 9 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan penjelasannya, peristiwa itu diawali saat korban bernama Riki Ardeva (24) yang merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario untuk mengantar rekannya pulang menuju Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga diadang JES bersama seorang rekannya. Keduanya kemudian menodongkan senjata api rakitan dan merampas sepeda motor yang dikendarai korban," ungkap Juniko.

Sesaat setelah kejadian perampasan tersebut, korban bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sukoharjo.Menindaklanjuti laporan itu, penelusuran polisi mendeteksi keberadaan motor korban yang dikuasai oleh seseorang di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah pada 15 Juli 2020.

Petugas lantas menciduk pria berinisial MY tersebut.Dari hasil introgasi, MY diduga bertindak sebagai penadah lantaran membeli sepeda motor hasil perampokan tersebut dari JES seharga Rp3,5 juta.

"MY kemudian diproses secara hukum dan telah menjalani hukuman. Sementara itu, kami terus memburu JES. Namun dalam proses penyelidikan, ia lebih dahulu ditangkap Polsek Gedung Tataan dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan. Lalu rekannya inisial M juga diamankan Polres Lampung Tengah dalam perkara serupa," jelasnya.

Aparat menduga JES bersama kawanannya tidak cuma melancarkan kejahatan di satu titik saja.Mereka disinyalir terlibat pada berbagai aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.Oleh sebab itu, begitu mengantongi informasi bahwa JES bakal menghirup udara bebas dari Lapas Kelas II Kota Agung, petugas bergegas melakukan penyergapan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menangani setiap laporan dan memberikan rasa keadilan kepada korban," ucap dia.

Hingga saat ini, jajaran kepolisian masih terus menjalankan pemeriksaan serta pengembangan guna membongkar potensi keterlibatan pelaku lainnya.

"JES dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh kapolsek.

Terkini